Tasikmalaya,RPN – Kementrian Agraria dan tataruang/Badan pertanahan nasional (ATR/BPN) melaksanakan sertifikat tanah atau e-sertifikat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat Elektronik.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Tasikmalaya,
Syamsu Wijana,S.SiT.,M Si.,C.Med.,QRMP mengatakan bahwa kabupaten Tasikmalaya akan bersiap menuju sertifikat elektronik sesuai peraturan dari pusat, pada waktu ditemui media dikantornya Jl.Raya Timur Singaparna, pada Jumat (13-12-2024).
“Ditanah air sejak 2021 Peraturan ini sudah dimulai, sampai saat ini, kantor pertanahan yang siap bertransformasi menuju sertifikat elektronik salah satunya Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya,”ujarnya.
Adapun pergantian sertifikat dari analog ke sertifikat Elektronik itu bertujuan untuk mengurangi kendala dan kejahatan yang kerap kali terjadi saat masyarakat membeli rumah.
Sertifikat itu dilengkapi dengan QRcode dengan itu masyarakat dapat dengan mudah melihat informasi dan meningkatkan keamanan serta meminimalisir resiko terkait sertifikat palsu dan duplikasi. Selain itu dengan teknologi itu membantu mempercepat proses pembuatan sertifikat, terangnya.
“Layanan elektronik itu masih menampilkan fisiknya berupa satu lembar sertifikat yang dicetak oleh Feruri, dengan keasliannya di cek dengan alat sinar khusus ,apabila di sinari akan muncul bercorak batik dan dibelakang menggunakan barcode,untuk mengecek barcode itu juga bisa mengakses melalui aplikasi sentuh tanahku,”jelasnya.
Dan Untuk mekanismenya sertifikat elektronik ini bisa menjamin keamanannya, karena ini tidak hanya disimpan di data base, akan tetapi juga tetap bisa dilihat di blok data.
Hal itu bertujuan untuk lebih menjaga keamanan dan kenyamanan terkait sertifikat itu, sistem data keamanan menggunakan cara perbaikan secara legal, guna tidak terjadinya penyalahgunaan.
Syamsu Wijana juga menerangkan bahwa ada tiga serper yang bekerja saling mengontrol satu dengan lainnya.
“Akan tetapi masih ada kendala – kendala alihan dari analog ke elektronik itu, kendala kondisi pengukuran dan pemetaannya, jadi posisi ukur kadang tak sesuai dengan gambar aslinya dan alat yang dulu akurasinya belum sesuai beda dengan alat yang sekarang itu canggih, yakni akurasi dan toleransinya luar biasa, untuk itu cara penataan batas agar bisa menyesuiakan dengan alat yang ada,”katanya.
Untuk itu dari segi pemetaan agar lengkap kita butuh anggaran yang cukup fantastis dalam rangka mempercepat layanan kepada masyarakat.
“Maka dengan itu, segala sesuatunya harus didukung dengan peralatan yang komplit dan sesuai dengan perkembangan jaman, jadi kita harus terus bertranspormasi, guna memudahkan segala sesuatunya,” pungkasnya.