Membuat KTP Baru atau Perubahan Data Kini Lebih Mudah, Berikut Persyaratannya

Sumenep,RPN-Masyarakat yang ingin membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru atau melakukan perubahan data kini tak perlu khawatir dengan proses yang rumit. Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah menyederhanakan prosedur untuk memudahkan pelayanan administrasi kependudukan tersebut.

Kepala Disdukcapil Sumenep, Drs R Ach Syahwan Efendi menyampaikan bahwa pembuatan KTP baru atau perubahan data, termasuk buat Warga Negara Asing (WNA) kini dapat dilakukan dengan cepat asalkan masyarakat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Hal ini, sebagai jawaban dari beberapa pertanyaan masyarakat khususnya di kabupaten selama Januari hingga 17 Desember saat ini yang tembus 664 tanggapan bidang informasi,” kata R Ach Syahwan Efendi (17/12/2024).

Berikut mekanisme yang perlu dipersiapkan:

1. Penerbitan KTPel pertama kali bagi WNI

a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin; dan

b. Fotokopi KK.

Caranya;

a. Penduduk mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02) dan melampirkan persyaratan;

b. Dinas menerbitkan KTPel.

2. Pembuatan KTPel bagi Orang Asing

a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin

b. Fotokopi KK; dan

c. Fotokopi dokumen perjalanan dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap.

Caranya:

a. Penduduk mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan persyaratan; dan (F-1.02) dan melampirkan

b. Dinas menerbitkan KTP-el.

3. Penyesuaian alamat pada KTPel apabila terjadi pemekaran suatu wilayah.

Caranya;

a. Penduduk pemilik KTPel wajib melaporkan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk dilakukan perubahan atau penggantian dokumen kependudukan, termasuk juga jika terjadi pemekaran wilayah yang berdampak pada perubahan alamat pada dokumen kependudukan (KK, KTPel dan KIA).

4. Penerbitan KTPel dapat dilakukan di luar Kabupaten/Kota alamat domisili yang tertera dalam Kartu Keluarga.

Penerbitan KTP-el bagi penduduk di luar domisili dapat dilakukan dengan ketentuan:

a. Telah melakukan perekaman data;

b. Kehilangan KTP-el di luar domisili; dan

C. Rusak KTP-el di luar domisili.

Dengan catatan:

Hal tersebut dapat dilakukan apabila tidak terdapat perubahan elemen data kependudukan.

5. Perbedaan antara KTPel WNI dan KTPel WNA.

a. KTPel bagi WNI berwarna biru gradasi sedangkan bagi WNA berwarna oranye gradasi.

b. KTPel untuk WNI ditulis berlaku seumur hidup sedangkan KTPel untuk WNA terdapat masa berlakunya sesuai masa izin tetap yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM

c. Seluruh elemen data KTPel untuk WNI ditulis dalam bahasa Indonesia sedangkan beberapa elemen data yang dimuat di dalam KTPel untuk WNA seperti jenis kelamin, agama, status perkawinan pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris.

d. Elemen data kewarganegaraan untuk KTPel WNI diisi Indonesia, sedangkan untuk KTPel WNA diisi sesuai dengan kewarganegaraan masing-masing.

6. Pas foto pada KTP-el dapat diganti.

Caranya;

a. Mengajukan permohonan perubahan kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota;

b. Pencatatan perubahan nama melalui SIAK; dan

c. Perubahan elemen data pas foto pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTPel yang baru.

7. Bagaimana cara agar masyarakat tidak berulang kali mencetak KTPel dengan alasan hilang, padahal kenyataannya digunakan untuk pinjaman online?

Jawaban:

Untuk mencegah pencetakan ulang KTPel yang berulang kali dengan alasan hilang, setiap permohonan pencetakan ulang harus disertai dengan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. Dengan adanya surat keterangan ini, proses pencetakan ulang KTP-el akan lebih terkontrol dan hanya dilakukan jika benar-benar diperlukan.

8. Bagaimana jika ada penduduk datang ke Disdukcapil mengeluhkan bahwa wajahnya di KTPel tidak sama menurut pihak bank, namun bank tidak memberikan penjelasan tertulis kepada Disdukcapil tentang penolakan transaksi tersebut? Apakah harus mengganti foto KTPel

Jawaban:

Sebaiknya perbankan juga melakukan verifikasi menggunakan card reader dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ditjen Dukcapil, tidak hanya melalui verifikasi fisik KTPel. Penduduk dapat mengganti foto KTP untuk keperluan khusus, misalnya perubahan penampilan yang signifikan seperti operasi plastik atau mengenakan jilbab. Penggantian foto KTPel akan memerlukan blangko KTPel baru untuk memperbarui data visual pada dokumen resmi tersebut.

9. Mengapa proses pengadaan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel) tidak lagi diserahkan kepada kabupaten/kota seperti yang dilakukan sebelumnya?

Jawaban:

Proses pengadaan blangko KTPel tidak diserahkan kepada kabupaten/kota karena:

a. Untuk menjaga keseragaman spesifikasi blangko, sehingga setiap KTPel memiliki standar yang sama dalam hal kualitas dan keamanan.

b. Untuk memastikan keamanan data KTPel elektronik yang tercetak di dalamnya.

Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2006 Pasal 5 huruf f, di mana pemerintah (Kementerian Dalam Negeri) memiliki kewenangan dalam pencetakan, penerbitan, dan distribusi blangko dokumen kependudukan. Dengan demikian, pengadaan blangko KTPel dipegang oleh pemerintah pusat untuk memastikan standar keamanan dan keseragaman yang diperlukan dalam dokumen kependudukan.

Dirinya berharap, sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak membuat KTP dengan berbagai kemudahan tersebut.

“Selain itu, masyarakat juga bisa mengunjungi akun resmi disdukcapil baik Facebook, Instagram ataupun web yang beralamat https://disdukcapil.sumenepkab.go.id .” Tutup Kadisdukcapil Sumenep.

Penulis: ZainEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?