Sumenep,RPN-Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa Jausa mantan Kepsek SMP di kalianget yang terbukti melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Majelis hakim memvonis pelaku dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
Kuasa hukum korban, H. Kamarullah SH, MH menyampaikan perkara 210 atas nama terdakwa Jausa mantan Kepsek di Kalianget dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih berusia [usia korban] tahun. Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan korban,” Ungkap H. Kamarullah (18/12/2024).
Kuasa hukum korban melihat bahwa putusan tersebut telah membuktikan bahwa terdakwa terbukti berbuat salah. Dan dengan putusan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk korban.
“Keluarga korban, sangat mengecam tindakan terdakwa karena tidak hanya satu kali melainkan sebanyak 5 kali. Di Sumenep 2 kali di hotel Surabaya sebanyak 3 kali. Perbuatan terdakwa dengan sepengetahuan ibu korban yang saat ini juga ditahan dijadikan tersangka dan akan di sidang pada tgl 23 desember 2024,” Tambah H. Kamarullah.
Menurutnya, terdakwa sengaja melakukan perbuatannya dengan sadar dan berencana terbukti bahwa terdakwa juga sempat memaksa korban (anak,red) untuk minum obat pil KB agar tidak hamil korban anak.
Lebih jauh, masih menurut H. Kamarullah, Sekalipun ada banding dari terdakwa ke pengadilan tinggi Surabaya, kuasa korban akan terus mengawal dengan target putusan lebih tinggi dari tuntutan jaksa 17 tahun dan putusan PN 17 tahun.
“Karena secara teori, hakim pengadilan tinggi bisa menambah lamanya pidana penjara apabila terbukti dan tidak ada alasan pemaaf. Tuntutan kami tetap 20 tahun pidana penjara untuk korban dan ibu korban Anak. Kami optimis di PT dari 17 tahun naik ke 20 tahun.” Pungkasnya.
Bahkan, untuk memaksimalkan profesionalismenya dalam mengawal korban asusila ini, LBH Achmad Madani Putra dan rekan, dampingi persoalan ini dengan 17 pengacara.
“Selanjutnya, dengan putusan ini, kami minta kepada Bupati Sumenep Cq melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKP SDM) Kabupaten Sumenep untuk memberhentikan Terpidana karena telah terbukti, pertama melakukan cabul, kedua terpidana telah hidup bersama wanita lain yang terikat pernikahan sah dan Jausa PNS dan selingkuh nya juga PNS.” Pungkasnya.