Sumenep,RPN-Sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret inisial AR (28 tahun) yang beralamat Dusun Birampak RT/RW 006/008 Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep terhadap istrinya sendiri yang berinisial NS (27 tahun) Alamat Dusun Sarpereng Utara Rt/Rw 003/007 Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep digelar Pengadilan Negeri Sumenep pada Selasa (11/02/2025).
Dalam persidangan perdana ini, ruang persidangan PN Sumenep tampak full pengunjung lantaran persoalan ini cukup menjadi perhatian publik selama beberapa bulan terakhir.
Kuasa hukum korban KDRT, H. Kamarullah SH, MH saat dikonfirmasi oleh media ini mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada dakwaan apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
“Kenapa seperti itu, karena kami menganggap ada beberapa BAP yang belum diurai secara tuntas oleh penyidik maupun jaksa penuntut umum secara fair dan terbuka,” Terang H. Kamarullah.
Menurut hematnya, dari kejadian 2 tahap KDRT, terutama yang terakhir ini sudah masuk pada upaya pembunuhan berencana.
“Dari kejadian pertama dan kedua ada penjemputan korban oleh pelaku, serta rombongan yang membawa dari rumahnya yang di Lenteng dengan alasan akan dirawat oleh pihak pelaku ini. Dan ini, tidak ada di BAP yang dibacakan tadi, cuma terfokus pada KDRT nya,” ujarnya.

Lebih jauh, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ahmad Madani Putera dan rekan-rekan ini memaparkan, dengan dalih akan dirawat, tapi justru tidak ada di pusat-pusat kesehatan manapun. Dan ini, korban ditempatkan di suatu tempat yang diduga di intervensi agar mencabut laporan yang pertama.
“Sehingga muncullah tragedi yang kedua seperti apa yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, yang menurut hemat kami di situ ada beberapa hal yang belum terungkap,” geramnya.
Sapaan H. Kama ini juga menuturkan, bahwa pasal KDRT saja itu kurang pas karena masih ada pelaku-pelaku lain yang juga ikut serta sehingga korban sampai meninggal dunia.
“Menurut hemat kami, harus ada pasal pembunuhan berencana karena ada keterlibatan pihak lain mulai dari proses penjemputan hingga membawa dan meninggal dunia karena ada proses serangkaian yang ditutup-tutupi disitu. Dari segi luka saja, tidak mungkin hal itu dilakukan oleh satu orang. Dan hal itu dapat dilihat dari hasil laboratorium forensik,” terang Kamarullah.
Oleh karenanya, sebagai kuasa hukum korban pihaknya meminta agar persoalan ini dikembangkan dan diperjelas siapa saja pihak terkait yang ikut andil selain pelaku utama, karena menurut H.Kama hal itu tidak mungkin karena dalam kondisi sakit.
“Dari saksi yang kami bawa sudah jelas, selain ada oknum kepala desa juga ada pihak lain namun di BAP justru tidak dibacakan. Saksi sudah menjelaskan di BAP tapi kenapa Penyidik dan jaksa penuntut umum tidak mengembangkan itu, ada apa?” imbuhnya.
“Oleh karena itu, kami berharap kepada penyidik Polres Sumenep dan jaksa penuntut umum, termasuk yang mulia ketua majelis hakim agar membuka tirai persoalan ini di mimbar persidangan.” Tukasnya.
Sementara itu, Kepada media ini, kuasa hukum terdakwa, Syafrawi SH mengatakan bahwa pihaknya tetap menggunakan asas praduga tak bersalah.

“Sebagaimana pada proses persidangan, memang untuk awal dengan pembacaan dakwaan atas terdakwa. Dan itu menjadi hak dan bagian dari apa yang harus dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Namun, demikian kami tetap memakai asas praduga tak bersalah,” ungkap Syafrawi disela-sela kesibukannya.
Disinggung terkait pasar yang dibacakan oleh JPU, kuasa hukum terdakwa memaparkan bahwa hal itu adalah dakwaan, dan itu bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum.
“Maka dalam hal ini, kami dari kuasa hukum bisa saja berbeda pandangan, sehingga kami juga akan membuktikan kebenaran secara materil apa yang terjadi sebenarnya,” imbuhnya.
Menurutnya, sebagai kuasa hukum pihaknya akan melakukan pembelaan pembelaan secara detail sesuai dengan fakta yang diterimanya.
“Perlu kami sampaikan lagi, dalam hal ini klien kami belum sebagai orang yang bersalah. Tapi, tetap kita menggunakan asas praduga tak bersalah sebelum ada inkrah putusan dari Pengadilan,” terang Syafrawi.
“Saya yakin, jaksa ataupun majelis hakim tidak akan terpengaruh dengan hal-hal yang terjadi di luar. Dan saya yakin, dengan nurani dan fakta, persidangan akan mengambil keputusan yang berkeadilan dan Kebenaran.” Tutupnya.