Sumenep,RPN-Satreskrim Polres Sumenep, Polda Jatim ungkap kasus tindak pidana Pencurian hewan (Curwan) yang dua ekor sapi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, Tanggal 22 Januari 2025.
Diketahui, Pelapor atas nama N (61) Laki-laki asal Sumenep yang beralamat Dusun Birampak RT. 006/RW. 006 Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep. Sedangkan Tersangka 1 atas nama F (38)
jenis kelamin Laki-laki alamat Dusun Pajagalan Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang dan tersangka 2 atas nama B (65) dengan alamat Dusun Gunong, Desa Andulang, Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep.
Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH, kronologis kejadian berawal pada hari Senin (23/12/2024) sekitar pukul 00.30 Wib dikandang sapi berlokasi Dusun Birampak RT. 006 / RW. 006 Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep lalu.
“Pada saat itu, telah hilang dua ekor sapi, dan mendapatkan laporan tersebut. Selanjutnya, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan olah TKP dan serangkaian kegiatan penyelidikan, hingga diketahui bahwa yang melakukan pencurian terhadap dua ekor sapi tersebut yaitu tersangka F yang saat ini menjalani proses hukum terkait pencurian sapi,” Ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H.
“Dan dari hasil introgasi terhadap tersangka F mengaku melakukan pencurian sapi bersama dengan B. Kemudian, pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 11.30 Wib unit Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka B, setelah diintrogasi mengaku terhadap perbuatan tersangka yang melakukan pencurian sapi,” terangnya.
Lebih jauh menurut Widiarti, peran dari tersangka F ialah yang masuk kedalam kandang lalu memotong semua tali tampar yang mengikat pada sapi tersebut sehingga dapat membawa dua ekor sapi dan mengeluarkannya.
“Sedangkan, peran dari tersangka B ialah yang mengawasi sekitar tempat kejadian serta membawa masing-masing satu sapi dengan tersangka F dan barang bukti yang diamankan adalah sebilah clurit kecil dan tali tampar sapi,” jelas AKP Widiarti.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.