Sumenep,RPN-Apes, Kedapatan membuat dan menyimpan bahan peledak (handak) tanpa izin, Seorang warga Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep diamankan Satreskrim Polres Sumenep sekitar pukul 10.00 WIB, pada Jum’at (28/03/2025) lalu.
Diketahui, tersangka berinisial AT (38) ini diamankan dalam sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru.
Menurut Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S SH, Kronologis kejadian berawal pada saat Unit Resmob melakukan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang berlokasi di Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang Kecamatan Rubaru terdapat pembuat handak tanpa ijin.
“Selanjutnya Tim Resmob melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mendatangi rumah sesuai dengan informasi tersebut. Benar saja, dilokasi terdapat bahan dan alat pembuat handak yang diakui oleh pemiliknya yang bernama AT,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Dari kejadian tersebut, sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya; 1 (satu) buah plastik berisi serbuk silver, 2 (dua) buah plastik berisi serbuk belerang, 2 (dua) buah wadah plastik berisi serbuk hitam, 1 (satu) plastik berisi sumbu warna hijau, 100 (seratus) biji sreng dor ukuran kecil, 1 (satu) biji sreng dor berukuran besar, 2 (dua) buah palu terbuat dari kayu, 5 (lima) buah kayu, 3 (tiga) buah bambu, 1(satu) buah obeng bergagang kayu, 1 (satu) bendel kertas semen, 1 (satu) bendel kertas minyak warna merah dan putih, 1 (satu) buah sendok plastik warna putih, Alat penjepit terbuat dari kayu dan besi, Saringan warna hijau, 2 (dua) ikat lidi, Lesung terbuat dari besi., 1 (satu) plastik selongsong yang tidak ada isinya.
“Selanjutnya, Tim Resmob Polres Sumenep membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang handak dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.