Sumenep,RPN-Kuasa hukum terdakwa kasus KDRT yang menyebabkan kematian Almarhumah Neneng, Syafrawi, SH, menanggapi jalannya sidang yang kembali menghadirkan enam orang saksi, termasuk orang tua korban dan dokter dari Puskesmas Batang-Batang. Sebelumnya, dalam persidangan kasus yang sama, sudah ada tujuh saksi yang memberikan keterangan.
“Sidang ini sudah berjalan sesuai dengan apa yang tertuang dalam BAP, meskipun ada beberapa saksi yang menyampaikan ketidaktahuan mereka terhadap beberapa pertanyaan,” ujar Syafrawi SH setelah persidangan(04/03/2025).
Menurutnya, erkait pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh JPU Surya Rizal Hertady, SH, kuasa hukum terdakwa menyebut hal itu masih dalam ranah normatif.
“Sebagai jaksa penuntut umum, tentu tugasnya membuktikan dakwaannya. Namun, beberapa pertanyaan dari JPU sempat dibantah oleh terdakwa,” katanya.
Salah satu yang dibantah oleh terdakwa adalah alat yang diduga digunakan untuk memukul korban, yakni gagang kunci pintu, serta tuduhan penggunaan kerudung dalam kekerasan tersebut.
Lebih lanjut, Syafrawi mengungkapkan bahwa terdakwa mengalami tekanan psikis dan fisik saat proses penyidikan.
“Menurut keterangan terdakwa dalam persidangan, dirinya mengalami tekanan, bukan hanya secara psikis tetapi juga fisik oleh pihak penyidik,” ungkapnya.
Dalam keterangannya di persidangan, terdakwa mengakui bahwa pada kejadian pertama, ia telah melakukan pemukulan yang menyebabkan lebam pada bagian mata korban.
Sementara pada kejadian kedua, yang terjadi pada Malam Jumat, terdakwa mengaku melakukan pemukulan dengan cara menyundul korban menggunakan jidatnya.
Ketika ditanya apakah pihaknya akan menghadirkan saksi tambahan untuk memperkuat pembelaan terdakwa, Syafrawi memberikan jawaban yang masih terbuka.
“Ya, kita lihat nanti pada persidangan yang akan datang,” tutupnya.
Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar untuk mendengarkan keterangan tambahan serta mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan sebelumnya.