Berita  

PT Cahaya Indah MP Lamongan Buang Limbah Cair Hitam di Sungai

LAMONGAN,RPN – PT Cahaya Indah MP, PT besar yang pekerjaannya di bidang pembangunan atau kontraktor beralamatkan di Dampit Kabupaten Lamongan membuang limbah asal-asalan, yaitu dibuang di sungai desa sumurgenuk kecamatan Babat Kabupaten Lamongan tepatnya di depan SMK Kesehatan Babat.

Memergoki dua pria yang diduga sengaja membuang limbah cair berwarna hitam pekat di sungai wilayah Desa Sumurgenuk, Babat, Lamongan.

Berdasarkan temuan awak media , kemarin siang, yang melihat aktivitas dua orang laki-laki yang sengaja menumpahkan sesuatu ke sungai depan SMK KESEHATAN BABAT.

Kemudian, awak media menghampiri dua orang yang sedang melakukan kegiatan pembuangan limbah cair hitam pekat di sungai Desa Sumurgenuk Kecamatan Babat.

“ini limbah apa pak, kok dibuang di Sungai, buang limbah cair di aliran sungai apa gak bahaya, namun pekerjanya hanya senyum senyum kecil, ini plingkut buat perangkat aspal mas,” terang pekerja.

Pekerja tersebut menyebutkan kalau mereka dari PT CAHAYA INDAH.MP. yang beberapa hari sebelumnya melakukan perawatan jalan di sekitar jl Raya Gembong – Babat, sekarang kita ambil drum-drum wadah plingkut, la ini ada plingkut yang tercampur air jadi saya buang aja,” terang salah satu pelaku.

Limbah plingkut itu di muat dengan kendaraan berwarna hitam dengan pelat nomor S 8173 JA. Dengan muatan 4 drum yang berisi sisa plingkut aspal kemungkinan pembuangan limbah di sungai diduga bukan kasus pertama.

Yang namanya limbah kan seharusnya tidak boleh di buang di sungai apalagi limbah aspal yang bisa membahayakan ekosistem yang ada di air sungai serta membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Itu udah masuk pasal pencemaran lingkungan no 23 thn 1997, jika aliran sungai digunakan oleh masyarakat, maka hal tersebut dapat membahayakan ancaman kesehatan manusia, ungkap Mujib Guru SMK.

Disamping itu membuang limbah asal-asalan tidak pada tempatnya bisa terkena pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH yang berbunyi Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Saat di konfirmasi media perwakilan PT CAHAYA INDAH.MP. Eko membenarkan kalau orang itu adalah pekerja dari PT CAHAYA INDAH.MP. dan sudah dapat teguran dari kantor dan saya minta maaf jelas Eko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?