Sumenep,RPN-Upaya pelestarian budaya lokal di Kabupaten Sumenep memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, melalui Panitia Khusus (Pansus) IV, tengah memfinalisasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keris. Produk hukum ini disiapkan untuk menjaga eksistensi keris sebagai warisan budaya tak benda yang lahir dari Tanah Sumekar.
Raperda Keris merupakan inisiatif legislatif yang telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025. Pansus IV yang secara khusus ditugaskan untuk membahas substansi Raperda ini telah menggandeng akademisi dari Universitas Brawijaya, Malang, dalam penyusunan naskah akademik sebagai landasan ilmiah dan yuridis regulasi tersebut.
Ketua Pansus IV, Mulyadi, mengonfirmasi bahwa naskah akademik telah rampung. Ia menyebut hasil kajian tersebut telah sesuai dengan kebutuhan pelestarian budaya keris di Sumenep.
“Sudah final untuk naskah akademiknya. Kami sudah bertemu langsung dengan tim penyusunnya di Surabaya dan hasilnya sudah sesuai dengan harapan. Kami pastikan tahapan selanjutnya akan segera berjalan,” ujar Mulyadi, Senin (16/6/2025).
Selain DPRD dan tim akademisi, penyusunan Raperda ini juga difasilitasi oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep. Dalam waktu dekat, Pansus IV akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk para empu keris, pengrajin tradisional, budayawan, dan komunitas pencinta keris.
“Kami tidak ingin regulasi ini disusun dari ruang tertutup. Harus ada suara lapangan, terutama dari mereka yang selama ini menjadi penjaga nilai dan tradisi keris. Itu penting agar Raperda ini benar-benar hidup,” tambahnya.
Sempat tertunda karena padatnya agenda legislatif, pembahasan Raperda ini dipastikan kembali berjalan intensif mulai pertengahan Juni 2025. DPRD menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan regulasi ini sebagai bagian dari amanah kebudayaan.
Keris bukan sekadar benda pusaka, melainkan simbol kebudayaan yang mengandung makna spiritual, filosofis, hingga politis. Di Sumenep, keris telah menjadi bagian dari identitas masyarakat. Meski demikian, para empu dan pengrajin kerap kali berada dalam posisi yang rentan akibat minimnya perlindungan hukum.
“Selama ini kita bangga dengan keris sebagai warisan budaya dunia, tapi ironis kalau para empunya hidup tanpa perlindungan. Raperda ini akan menjadi bentuk kehadiran negara di tengah mereka,” kata Mulyadi.
Raperda Keris akan memuat sejumlah ketentuan penting, seperti perlindungan dan pemberdayaan empu serta pengrajin, insentif promosi, pendataan keris, edukasi budaya di sekolah, hingga pengembangan pariwisata berbasis pusaka lokal.
Setelah naskah akademik dinyatakan final, Pansus IV akan mulai menyusun draft Raperda untuk kemudian dibahas lintas komisi, termasuk dengan membuka ruang dialog publik. Forum dengar pendapat khusus juga akan digelar dengan melibatkan para empu dari berbagai desa di Sumenep.
“Kami ingin dengar langsung dari pelaku. Jangan sampai Raperda ini justru mengatur tanpa memahami realitas di lapangan,” jelas Mulyadi.
DPRD Sumenep menargetkan Raperda Keris dapat disahkan sebelum akhir Desember 2025. Pansus IV berkomitmen mengawal seluruh tahapan agar regulasi ini tidak mandek.
“Ini bukan sekadar target tahunan DPRD, ini warisan hukum untuk generasi yang akan datang. Jangan sampai anak cucu kita hanya tahu keris dari museum. Kita ingin keris tetap hidup, dan para empu tetap dihormati,” pungkas Mulyadi.
zain