DPRD Sumenep Gelar Paripurna, Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026

Sumenep,RPN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Jumat (15/8/2025).

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Wakil Bupati KH. Imam Hasyim.

Wakil Bupati Imam Hasyim menegaskan bahwa KUA-PPAS 2026 merupakan tahapan strategis dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah, karena dokumen ini menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD 2026 yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta berorientasi pada percepatan pembangunan.

“Dokumen ini memuat arah kebijakan umum anggaran, prioritas pembangunan daerah, dan alokasi sementara untuk setiap program dan kegiatan perangkat daerah. Dalam penyusunannya, kami mengakomodasi aspirasi masyarakat, isu-isu strategis daerah, serta memperhatikan kondisi ekonomi makro,” jelasnya.

KUA-PPAS 2026 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2025. Prosesnya telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan Provinsi Jawa Timur maupun nasional, sehingga diharapkan mampu memperkuat daya saing daerah.

Adapun tema pembangunan Kabupaten Sumenep tahun 2026 adalah:

“Memantapkan Stabilisasi Kemandirian dan Daya Saing Sumber Daya Manusia, Ekonomi Daerah, serta Menguatkan Kesejahteraan Masyarakat yang Adil dan Merata.”

Lebih lanjut, Wabup menekankan pentingnya kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan APBD yang berpihak kepada rakyat.

“Sinergi yang terbangun membuktikan komitmen bersama untuk menghadirkan APBD yang pro-rakyat. Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja keras dan dedikasinya,” tutur Imam Hasyim.

Selanjutnya, Pemkab Sumenep akan segera menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) perangkat daerah dengan berpedoman pada KUA-PPAS yang telah disepakati. RKA diharapkan disusun secara cermat, efisien, dan efektif, sehingga APBD 2026 benar-benar memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Semoga Allah SWT memberikan ridho dan kemudahan, sehingga APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan, demi pembangunan dan kemajuan Sumenep yang kita cintai,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?