Dua Residivis Pelaku Curanmor Di Ringkus Polresta Mojokerto

MOJOKERTO,RPN-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Mojokerto, Lamongan, hingga Jombang.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MHA (30), warga Kabupaten Gresik, dan MR, warga asal Lamongan. Keduanya diringkus setelah teridentifikasi dari rekaman CCTV di area Warkop Si Kopi, Kecamatan Gedeg, tempat salah satu aksi pencurian mereka terjadi.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban seoarang pejerja Warkop ‘Si Kopi’ yang kehilangan sepeda motornya saat terparkir di halaman warkop tersebut, kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gedeg – Mojokerto.

“Korban sudah mengunci stang kendaraannya. Namun saat pagi hari hendak membersihkan halaman warkop, motor miliknya sudah tidak ada di tempat. Berdasarkan rekaman CCTV, tim Polsek Gedeg bersama Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku,” ujar AKBP Herdiawan saat Pers Rilis di Aula Prabu Hauam Wuruk, Kamis (9/10/2025).

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa komplotan ini telah melakukan aksi pencurian di empat lokasi berbeda, yakni di Perak (Jombang), Kemlagi (Mojokerto), Gedeg (Mojokerto), dan Lamongan.

Barang bukti yang diamankan antara lain empat unit sepeda motor hasil curian, yaitu Yamaha Aerox, Honda Beat, Yamaha R15, dan Honda Genio, serta sejumlah peralatan kejahatan berupa kunci T, jaket, sarung tangan, dan topi hitam yang biasa digunakan saat beraksi.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menambahkan bahwa salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa.

“Dari hasil penyidikan hingga Oktober 2025, kedua tersangka telah menggasak sedikitnya lima unit sepeda motor di wilayah Jombang, Lamongan, dan Mojokerto. Mereka mengaku hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP Siko.

Selain itu, lanjut AKP Siko di kos-kosan pelaku, polisi juga menemukan sejumlah plat nomor kendaraan serta dilakukan registrasi. Bahkan, pelaku juga mengaku menjual  motor curian  dengan harga sekitar Rp.4 juta per unit.

AKP Siko menambahkan, salah satu pelaku ini residivis dan saat ditangkap berusaha melarikan diri, sehingga petugas lakukan tindakan terukur, dengan menghadiahi timah panas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polres Mojokerto Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (WB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?