LBH Sidorejo Law: Pemotongan BLT DBHCHT di Desa Blerong Langgar Hukum dan Masuk Kategori Pungli

Demak,RPN-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sidorejo Law angkat bicara terkait dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Desa Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.

Direktur LBH Sidorejo Law, Budi Purnomo, S.H., menegaskan bahwa penarikan atau pemotongan bantuan sosial tersebut merupakan tindakan melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“BLT DBHCHT adalah bantuan negara yang wajib diterima masyarakat secara utuh. Jika ada pemotongan, penarikan, atau pungutan, maka itu masuk kategori pungutan liar (pungli) dan melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegas Budi, Kamis.(18/12).

Menurut Budi, apabila pemotongan tersebut dilakukan oleh perangkat desa atau pejabat lainnya, maka perbuatan itu juga termasuk penyalahgunaan wewenang.

“Perangkat desa tidak memiliki kewenangan sedikit pun untuk memotong bantuan. Jika tetap dilakukan, maka itu bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi sudah mengarah ke tindak pidana,” ujarnya.

Melanggar Undang-Undang

Budi Purnomo menjelaskan, tindakan pemotongan BLT DBHCHT melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:

-Pasal 12 huruf e, yang mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan memanfaatkan jabatannya dapat dipidana.

-Pasal 423 KUHP, yang mengatur perbuatan pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

-Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, yang menegaskan bahwa bantuan DBHCHT harus disalurkan penuh kepada penerima manfaat tanpa potongan.

-Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan aparatur desa mengelola dan menyalurkan bantuan sesuai ketentuan hukum.

Minta Aparat Bertindak

LBH Sidorejo Law meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun tangan apabila dugaan pemotongan tersebut benar terjadi.

“Kami mendorong Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Jangan sampai hak masyarakat kecil dirampas oleh oknum yang menyalahgunakan jabatan,” kata Budi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengalami pemotongan bantuan, karena negara telah menjamin hak penerima bansos secara penuh.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Blerong belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan BLT DBHCHT tersebut.

(Adhi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?