Demak,RPN-DPRD Kabupaten Demak bersama Pemerintah Kabupaten Demak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman. Regulasi ini disiapkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat seiring pertumbuhan penduduk dan pesatnya pembangunan kawasan permukiman di wilayah Demak.
Dalam naskah Raperda tersebut dijelaskan bahwa peningkatan jumlah penduduk berdampak langsung pada kebutuhan fasilitas umum, termasuk ketersediaan tempat pemakaman yang layak. Pemakaman jenazah dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berkaitan erat dengan aspek keagamaan, sosial, dan budaya masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Demak disebut terus berupaya memfasilitasi dan memberikan pelayanan dalam penyediaan tempat pemakaman umum bagi masyarakat yang membutuhkan. Hal ini bertujuan agar setiap warga yang meninggal dunia dapat dimakamkan secara layak, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Selain pemakaman umum yang disediakan pemerintah daerah, Raperda tersebut juga mengatur kemungkinan penyediaan tempat pemakaman yang didirikan oleh masyarakat. Namun demikian, pendiriannya tetap harus memperhatikan nilai-nilai keagamaan, sosial, dan budaya, serta mampu membangun sinergi dan kebersamaan antarwarga.

Keberadaan aturan ini diharapkan dapat membantu tugas pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas umum berupa tempat pemakaman, sekaligus mencegah timbulnya persoalan sosial di tengah masyarakat.
Dengan disetujuinya Raperda Pengelolaan Tempat Pemakaman, pemerintah daerah dan DPRD berharap regulasi ini dapat memberikan jaminan kepastian hukum, serta menjadi pedoman bagi masyarakat, aparatur pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan tempat pemakaman di Kabupaten Demak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Adhi).












