Diduga ada Rekayasa dan Kriminalisasi, Laporan Kasus Predator Pedofil di Sumenep Disorot Tajam

Sumenep,RPN-Dugaan rekayasa dan kriminalisasi hukum dalam penanganan kasus predator pedofilia di Kabupaten Sumenep menuai sorotan tajam publik. Aliansi Masyarakat Sumenep yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat menggelar unjuk rasa di depan Mapolres Sumenep, Senin (29/12/2025), menuntut keadilan dan perlindungan maksimal bagi korban.

Ratusan massa aksi mendesak kepolisian agar lebih berpihak kepada korban, khususnya anak di bawah umur, serta menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap keluarga korban melalui laporan tandingan dari pihak terduga pelaku.

Dalam orasinya, salah satu orator perempuan menegaskan bahwa ruang hukum yang diberikan kepada terduga pelaku untuk melaporkan balik korban justru berpotensi memperparah trauma dan membuka peluang berulangnya kejahatan serupa.

“Jika pelaku tetap diberi ruang untuk menyerang balik korban meski dugaan perbuatannya sangat serius, maka para predator pedofilia akan terus menghantui anak-anak dan perempuan di Sumenep,” tegasnya di hadapan massa.

Ia juga meminta Polres Sumenep menjadikan perkara ini sebagai atensi utama, mengingat dampak psikologis yang ditimbulkan pada korban anak tidak dapat dipulihkan sepenuhnya.

“Luka fisik bisa sembuh, hukuman penjara bisa selesai, tetapi trauma mental anak-anak akan dibawa seumur hidup. Ini tanggung jawab siapa jika negara gagal melindungi mereka?” ujarnya lantang.

Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Khairul Komari, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas diterimanya laporan tandingan dugaan penganiayaan oleh pihak terduga pelaku. Menurutnya, langkah tersebut justru memperberat beban psikologis korban dan keluarganya.

“Laporan balik ini kami nilai sebagai upaya membungkam dan menekan korban. Kami berharap polisi memandang perkara ini secara utuh dan mengedepankan hati nurani serta rasa keadilan,” ujar Khairul saat berorasi.

Ia menambahkan bahwa tudingan penganiayaan terhadap korban dan keluarganya dinilai tidak berdasar dan berpotensi mengaburkan substansi utama perkara, yakni dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Hal senada disampaikan pendamping hukum korban, Kamarullah. Ia menegaskan bahwa laporan tandingan terhadap keluarga korban seharusnya dihentikan karena tidak mencerminkan rasa keadilan dan sarat indikasi kriminalisasi.

“Kami mendesak agar kasus pencabulan ini ditangani secara maksimal sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Fokus utama aparat penegak hukum semestinya pada perlindungan korban, bukan justru membalikkan keadaan,” tegasnya.

Kamarullah juga meminta kepolisian segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan tandingan tersebut serta melakukan evaluasi internal di tubuh Polres Sumenep.

“Jika ditemukan adanya aparat yang menerima laporan fiktif atau tidak berpihak kepada korban, maka harus ada sanksi tegas, bahkan pencopotan,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan massa, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Polres Sumenep, Iptu Asmuni, SH, menyampaikan bahwa kepolisian tetap memproses setiap laporan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Prinsip kami, setiap laporan wajib diterima. Dari klarifikasi awal, ditemukan indikasi dugaan penganiayaan sehingga laporan tersebut tetap ditindaklanjuti,” jelas Asmuni di hadapan peserta aksi.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini laporan tandingan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi belum menetapkan tersangka dan masih melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi guna pendalaman perkara.

“Belum ada penetapan tersangka. Saat ini masih proses klarifikasi dan pemeriksaan saksi,” tambahnya.

Asmuni juga menyebutkan bahwa pada hari yang sama, pihak terlapor dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas dan memperjelas duduk perkara.

Diketahui, dalam kasus ini kepolisian menerima dua laporan yang saling berhadapan. Laporan dugaan pencabulan terhadap anak yang diajukan keluarga korban tercatat dengan Nomor LP-B/301/VI/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tertanggal 23 Juni 2025.

Sehari kemudian, pada 24 Juni 2025, muncul laporan tandingan dari pihak terduga pelaku dengan Nomor LP-B/303/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, terkait dugaan penganiayaan yang dituding dilakukan oleh korban bersama orang tua dan kerabatnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan aksi unjuk rasa berlangsung di pintu utama Mapolres Sumenep dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Massa menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan hak-hak korban terlindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?