Labelisasi Daging Halal, Inovasi Pemkab Sumenep Jamin Konsumen dan Lebih Aman

Sumenep,RPN-Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) terus melakukan berbagai inovasi untuk menjamin keamanan serta kehalalan pangan yang dikonsumsi masyarakat. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menggagas Gerakan Konsumsi Pangan Halal, khususnya pada komoditas daging yang diperjualbelikan di pasar tradisional.

Program tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/3/2026) di Pasar Anom Sumenep dengan melibatkan pedagang daging, pengelola Rumah Potong Hewan (RPH), serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, H. Raden Achmad Syahwan Effendi, yang mewakili Bupati Sumenep, menyampaikan bahwa program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar di pasar.

Menurutnya, sertifikasi dan label halal pada daging tidak hanya penting dari sisi agama, tetapi juga menjadi jaminan bagi konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi aman dan sesuai standar.

“Dengan adanya sertifikat halal, masyarakat tidak perlu merasa was-was saat mengonsumsi daging. Selain memberikan kepastian bagi konsumen, hal ini juga meningkatkan kepercayaan terhadap para pelaku usaha,” ujar Syahwan Efendi.

Ia berharap para pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal dapat menjadi contoh sekaligus turut mensosialisasikan pentingnya sertifikasi halal kepada pelaku usaha lainnya.

“Label halal ini tidak hanya penting di tingkat lokal, tetapi juga memiliki standar yang diakui hingga tingkat nasional bahkan internasional. Karena itu kami berharap pengusaha yang sudah bersertifikat dapat menularkan semangat ini kepada pelaku usaha lainnya,” tambahnya.

Syahwan Effendi juga menjelaskan bahwa para pengelola rumah potong hewan yang telah memperoleh label halal mendapatkan pendampingan khusus dari pemerintah daerah guna memastikan proses produksi daging berjalan sesuai standar kesehatan dan syariat.

“Pendampingan juga diberikan kepada petugas terkait, termasuk sertifikasi bagi juru sembelih agar proses penyembelihan benar-benar memenuhi kaidah halal, higienis, dan aman dikonsumsi,” jelasnya.

Saat ini, di Kabupaten Sumenep tercatat terdapat sekitar empat rumah potong hewan yang aktif beroperasi. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya telah memperoleh sertifikasi halal.

“Sejak awal seluruh RPH telah dibina agar proses penyembelihan sesuai dengan kaidah Islam. Untuk tahap awal, labelisasi halal masih difokuskan pada komoditas daging sapi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, menegaskan bahwa gerakan tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan keamanan dan kehalalan pangan kepada masyarakat.

“Lewat Gerakan Konsumsi Pangan Halal ini, agar masyarakat tidak lagi merasa khawatir saat membeli dan mengonsumsi daging di pasar tradisional,” kata Chainur Rasyid.

Ia menjelaskan bahwa DKPP tidak hanya bertugas menjaga ketahanan pangan, tetapi juga mengawasi sektor peternakan, termasuk memastikan ternak yang dipotong dalam kondisi sehat dan layak konsumsi.

“Kami memastikan ternak yang dipotong adalah ternak yang sehat dan memenuhi standar. Selain itu, proses penyembelihan juga harus mengikuti prosedur halal yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Chainur Rasyid menegaskan bahwa seluruh rantai distribusi daging perlu memiliki sertifikasi halal, mulai dari juru sembelih, rumah potong hewan, hingga pedagang yang menjual daging kepada masyarakat.

“Semua harus bersertifikat halal, mulai dari tukang potong, rumah potong hewan, hingga pedagang daging di pasar. Dengan demikian masyarakat benar-benar mendapatkan jaminan bahwa daging yang mereka konsumsi halal, sehat, dan aman,” tegasnya.

zain_rpn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?