Komisi II DPRD Sumenep: Label Halal Daging Harus Diiringi Pengawasan Ketat

Sumenep,RPN-Langkah Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam memberikan labelisasi halal terhadap pelaku usaha daging dan Rumah Potong Hewan (RPH) mendapat apresiasi dari Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep. Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan serta kehalalan produk daging yang dikonsumsi masyarakat.

Anggota Komisi II DPRD Sumenep, H. Masdawi, menilai program labelisasi halal merupakan langkah positif yang dapat meningkatkan standar kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan, khususnya daging yang beredar di pasar tradisional.

Menurutnya, keberadaan label halal tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga memastikan bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan ketentuan syariat Islam.

“Langkah ini tentu sangat baik karena memberikan status hukum yang lebih jelas, higienis, dan lebih terjamin untuk dikonsumsi masyarakat luas,” ujar Masdawi saat dikonfirmasi media ini, Kamis (12/03/2026).

Ia menambahkan, program tersebut berpotensi memberikan dampak luas terhadap sistem produksi hingga konsumsi daging di Kabupaten Sumenep. Namun demikian, ia menekankan pentingnya pengawasan yang konsisten dari pemerintah daerah agar standar halal benar-benar diterapkan secara menyeluruh.

Sebagai daerah yang dikenal religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, h. Masdawi meminta pemerintah daerah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan pengawasan secara ketat mulai dari proses awal hingga produk sampai ke tangan konsumen.

“Kami mengapresiasi langkah tersebut, tetapi kami juga berharap pemerintah daerah benar-benar melakukan kontrol terhadap RPH maupun para pengusaha daging,” tegasnya.

Menurutnya, pengawasan tersebut harus mencakup seluruh tahapan produksi, mulai dari pembelian ternak, proses penyembelihan, pemotongan, hingga distribusi dan kemasan yang beredar di masyarakat.

“Pengawasan ini bisa dilaksanakan sejak pembelian sapi, penyembelihan, pemotongan hingga kemasan yang beredar di masyarakat harus benar-benar sesuai dengan norma-norma agama,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menggagas Gerakan Konsumsi Pangan Halal sebagai upaya memastikan keamanan dan kehalalan pangan yang dikonsumsi masyarakat. Program tersebut difokuskan pada komoditas daging yang diperjualbelikan di pasar tradisional.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/3/2026) di Pasar Anom Sumenep, dengan melibatkan pedagang daging, pengelola Rumah Potong Hewan (RPH), serta sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, H. Raden Achmad Syahwan Efendi, yang mewakili Bupati Sumenep, menjelaskan bahwa program labelisasi halal bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar di pasar.

Menurutnya, keberadaan sertifikasi halal tidak hanya penting dari sisi keagamaan, tetapi juga menjadi jaminan keamanan dan kualitas produk bagi konsumen.

“Dengan adanya sertifikat halal, masyarakat tidak perlu merasa was-was saat mengonsumsi daging. Selain memberikan kepastian bagi konsumen, hal ini juga meningkatkan kepercayaan terhadap para pelaku usaha,” jelas Syahwan Efendi.

Ia juga berharap para pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikasi halal dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya untuk mengikuti standar yang sama, sehingga kualitas dan keamanan pangan di Kabupaten Sumenep semakin terjamin.

“Label halal ini tidak hanya penting di tingkat lokal, tetapi juga memiliki standar yang diakui hingga tingkat nasional bahkan internasional,” tambahnya.

zain_rpn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?