Sumenep,RPN-Pernyataan tegas dilontarkan oleh Farid Gaki terkait maraknya dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proyek pemerintah. Ia menegaskan, praktik “bermain proyek” oleh ASN bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pintu masuk korupsi yang merusak kepercayaan publik.
Menurut Farid, ASN harus kembali pada fungsi utamanya sebagai pelayan masyarakat, bukan justru menjadi aktor yang mengambil keuntungan dari anggaran negara, baik APBD maupun APBN. “ASN itu wasit, bukan pemain. Kalau ikut jadi pelaksana atau makelar proyek, itu jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Ultimatum ini bukan tanpa dasar. Dalam regulasi disiplin pegawai, khususnya PP Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 4 ayat (2), ASN secara eksplisit dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, termasuk terlibat dalam kegiatan proyek pemerintah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan tidak hormat.
Farid menyoroti bahwa praktik konflik kepentingan masih menjadi persoalan serius di lapangan. Tidak sedikit ASN yang diduga berperan ganda—di satu sisi sebagai pengawas proyek, namun di sisi lain justru terlibat sebagai pelaksana atau perantara. Kondisi ini dinilai menciptakan ruang gelap bagi praktik kolusi dan nepotisme.
“Kalau ASN menerima fee dari vendor, atau bahkan punya kepentingan langsung dalam proyek, itu sudah masuk kategori konflik kepentingan. Ini bukan lagi pelanggaran ringan, tapi berpotensi tindak pidana,” ujarnya.
Lebih jauh, Farid juga mendorong aparat pengawasan internal pemerintah untuk tidak sekadar formalitas dalam melakukan pengawasan. Ia menilai, lemahnya kontrol dari inspektorat maupun lembaga terkait menjadi salah satu faktor yang membuat praktik ini terus berulang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Publik punya peran penting. Laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, inspektorat, atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Jangan biarkan praktik ini terus berlangsung,” tegasnya.
Pernyataan keras ini menjadi alarm bagi birokrasi, khususnya di daerah, agar segera melakukan pembenahan internal. Jika tidak, bukan hanya individu ASN yang akan terkena sanksi, tetapi juga citra institusi pemerintah yang semakin tergerus di mata masyarakat.
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, ultimatum ini menjadi pengingat bahwa integritas ASN bukan sekadar jargon, melainkan kewajiban yang harus dijaga atau berhadapan dengan konsekuensi hukum yang nyata.
zain_rpn












