Sumenep,RPN-Komitmen memperkuat ekonomi daerah terus ditunjukkan DPRD Kabupaten Sumenep. Melalui Panitia Khusus (Pansus) II, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal kembali digelar secara intens di Ruang Komisi II DPRD Sumenep, Selasa (5/5/2026).
Rapat kerja tersebut difokuskan pada penyempurnaan regulasi penyertaan modal untuk BPRS Bhakti Sumekar sebagai upaya memperkuat lembaga keuangan milik daerah agar semakin kompetitif dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Pembahasan dipimpin langsung Ketua Pansus II DPRD Sumenep, H. Juhari bersama seluruh anggota pansus. Dalam rapat tersebut, unsur eksekutif dari Bagian Hukum Setdakab Sumenep turut dilibatkan guna memastikan substansi Raperda selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Suasana rapat berlangsung dinamis dengan pembahasan mendalam terkait penguatan regulasi, tata kelola investasi daerah, hingga kepastian hukum dalam pelaksanaan penyertaan modal pemerintah daerah.
H. Juhari menegaskan, penyusunan regulasi harus dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian agar implementasinya di lapangan berjalan optimal tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
“Raperda ini bukan sekadar regulasi administratif, tetapi bagian dari langkah strategis untuk memperkuat peran BPRS Bhakti Sumekar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan BPRS Bhakti Sumekar selama ini memiliki kontribusi besar dalam membantu pengembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Sumenep. Karena itu, dukungan permodalan yang disertai payung hukum yang kuat dinilai penting demi meningkatkan kapasitas dan daya saing bank daerah tersebut.
Sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan Raperda ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola penyertaan modal yang transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.
Pansus II DPRD Sumenep menargetkan seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan secara sistematis sebelum nantinya dibawa ke forum rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan.
Dengan adanya regulasi yang matang, pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat fondasi ekonomi lokal melalui optimalisasi peran BPRS Bhakti Sumekar sebagai motor penggerak sektor keuangan daerah dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
zain_rpn












