Sumenep,RPN-Sah, Kepala Desa (Kades) resmi terima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan oleh Bupati Sumenep, bertempat di Pendopo agung keraton Sumenep pada Kamis, 27/06/2024.
Kegiatan berlangsung khidmat dihadiri langsung oleh Bupati Sumenep, Sekretaris Daerah, Pimpinan forkopimda, kepala DPMD beserta jajaran, Seluruh Camat, Kapolsek, Danramil, dan jajaran TP PKK.
Dari pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan tersebut maka jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun ini menjadi 8 tahun terhitung sejak dilantiknya.
Hal tersebut menindaklanjuti dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa yang telah diteken oleh presiden Joko Widodo Jokowi sejak 25 April 2024. secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan Kades tertuang dalam pasal 39.
Dalam pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepada Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. kemudian pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak. sehingga total, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.
Bupati Sumenep dalam sambutan yang mengatakan perpanjangan masa jabatan oleh Kepala Desa ini merupakan hasil dari perjuangan Kades Indonesia. Sehingga, dirinya meminta kepada kepala desa agar terus meningkatkan spirit maupun visi misi yang selama ini menjadi tujuan.
“Apa saja yang menjadi pemikirannya, apa saja yang menjadi tujuannya yang belum selesai agar mempergunakan tambahan waktu sebaik mungkin, terutama dimasa jabatannya yang berakhir di tahun 2025 ini,” ungkap Bupati Sumenep.
Menurut Bupati Sumenep, sebagai upaya untuk menghindari persoalan-persoalan yang dipersoalkan oleh berbagai pihak kemudian hari, maka DPMD sudah berhati-hati dalam mengambil melangkah pada pelaksanaan pelantikan tambahan masa jabatan saat ini yang terus berkoordinasi dengan organisasi Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Sumenep.
“Hal itulah kami mengambil kebijakan melaksanakan hari ini, yang dilakukan oleh DPMD dengan kepala desa yang diwakili oleh AKD Kabupaten. Sehingga pelaksanaan ditetapkan hari ini,” tambahnya.
Bupati Sumenep berharap Kepala Desa terus berinovasi, terus berkreasi, mengembangkan diri, dan terus memperbaiki diri demi kemajuan desa yang dipimpinnya tersebut.
“Perpanjangan 2 tahun ini diharapkan mampu beraktivitas lebih baik lagi ke depan sehingga pemerintah daerah akan terus mengawal. Sehingga antara tujuan pemerintah pusat daerah dan desa terus selaras demi kemajuan bangsa dan negara.” Pungkasnya.