Pencurian dan Jambret 11 TKP Berhasil Di tangkap Polres Mojokerto Kota

Mojokerto,RPN – Satreskrim Polres Mojokerto kota berhasil menangkap AB dan BG asal Kabupaten Sinjai Sulawesi selatan yang mencuri di dealer SR motor Viar dan (RR) jambret asal Jombang. Hal tersebut di sampaikan Kasatreskrim saat Konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto kota, Senin siang (7/10/2024).

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri S.I.K melalui Kasatreskrim Polres Mojokerto kota AKP Rudy Zaeni, S.H didampingi Kasihumas IPDA Agung Supriandono dan K.B.O Reskrim Iptu Yuda yulianto menyampaikan penangkapan terhadap kedua tersangka (AB dan BG) asal Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tersebut karena mencuri di dealer SR motor VIAR di jalan Gajah Mada kota Mojokerto dan dalam menjalankan aksinya kedua pelaku ketahuan oleh empat anggota unit Resmob yang sedang melakukan patroli malam selanjutnya dilakukan penangkapan.

“Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dengan merusak pintu depan rolling door dengan menggunakan linggis dan merusak dua gembok dengan kunci palsu. Setelah masuk dealer pelaku mengambil uang di laci meja sebesar Rp. 55.000,- ,” terangnya.

Lanjutnya, terhadap kedua pelaku kita sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara.

“Sedangkan untuk (RR) tersangka penjambretan yang sudah beraksi 11 kali di wilayah kecamatan Gedeg, Jetis dan Kemlagi dilakukan sendirian. Dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria Nopol W 3759 LC. Modus operandinya dengan membuntuti pengendara motor seorang wanita yang akan dijadikan korbannya. Pelaku menarik tas wanita tersebut dari arah kiri yang berisi uang Rp. 500.000,-, satu Hp merk Oppo A58, KTP, ATM dan SIM untuk KTP, ATM, SIM dibuang ke sungai,” terang Rudy Zaeni.

Lanjut Rudy, motif tersangka melakukan penjambretan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Barang bukti yang disita Dusbook dan Hp Oppo A58 warna hijau, satu jaket, satu celana dan satu sepeda motor Suzuki Satria tahun 2013 Nopol W3759LC.

“Tersangka kita sangkakan pasal 365 ayat (1) KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?