Biadab, Ayah Tiri Rudapakasa Anak Tirinya dari Kelas 3 SD Hingga Kelas 1 MTs

Sumenep,RPN-Kepolisian Resort (Polres) Sumenep berhasil mengamankan seorang pria berinisial KA (59) ayah tiri korban alamat Dudun Lebak RT/RW 001/002 Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep, atas dugaan tindak kejahatan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah laporan dari keluarga korban diterima pihak kepolisian.

Tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B/299/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 03 Desember 2024.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M lewat keterangannya yang disampaikan oleh PLt Kasi humas Polres, AKP Widiarti S, SH menyampaikan bahwa Motif pelaku dengan sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan cara perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis tersangka KA.

“Waktu dan tempat kejadian perkara pada hari tanggal bulan tahun 2021 sekira pukul 10.00 WIB dirumah Sdri NS yang beralamat Dsn. Lebak RT/RW 001/002 Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan Kab. Sumenep,” ungkap AKP Widiarti.

Lebih jauh, menurut Widiarti, Kronologis kejadian berawal pada hari tanggal bulan lupa tahun 2021 sekira pukul 10.00 WIB korban sedang berada dirumahnya dengan tersangka KA yang merupakan orangtua tiri dari korban.

“Dikarenakan saat itu ibu korban NS sedang pergi ke pasar, hingga akhirnya tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban. Kejadian tersebut berulang sebanyak 5 (lima) kali sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 (tiga) Sekolah Dasar (SD) sampai dengan sekarang kelas 1 (satu) MTS.

Untuk menutupi perbuatannya, selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka memberikan uang kepada korban sebanyak Rp.10.000,- agar korban tidak melaporkan persetubuhan dan pencabulan yang dialami korban kepada ibunya yang bernama NS.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 17.30 WIB Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap tersangka tersebut dan mengetahui keberadaan tersangka berada dirumah kepala Desa Pasongsongan yang beralamat di Dusun Lebak, Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

“Selanjutnya Unit Resmob mengamankan tersangka KA, setelah diintrogasi tersangka tidak mengakui perbuatannya bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban namun demikian penyidik sudah mempunyai 2 (dua) alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHP bahwa keterangan tersangka dikesampingkan, sehingga membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Widiarti.

“Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000.00 (Lima Miliar Rupiah), dan serta dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).” Pungkasnya.

Penulis: ZainEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?