Sumenep,RPN-Pemerintah Desa (Pemdes) Ellak Daya bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Lenteng berhasil merealisasikan ratusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2023.
Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat di wilayah Desa Ellak Daya. Dalam prosesnya, BPN bersama Pemdes dan Forkopimka Lenteng melakukan pendataan hingga penerbitan sertifikat secara transparan dan sesuai prosedur.
Kepala Desa Ellak Daya, Khairuddin menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan program ini.
“Dengan adanya program PTSL, masyarakat kini memiliki bukti hukum yang sah atas tanah mereka, sehingga dapat mengurangi potensi konflik dan meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.
Lebih jauh, Khairuddin juga menuturkan bahwa pada tahun 2023 kemarin, ada sekitar 2000 lebih warnanya mendaftarkan program PTSL ini, sehingga sekitar 400 lebih warganya dapat menerima sertifikat gratis ini.
” Ada sekitar 2.922 pengusul tahun 2023 kemarin. Dan saat ini sudah sekitar 2 kali tahapan penyerahan sertifikat, kurang lebih sekitar 400 sertifikat,” ujarnya.
“Ya, kami sangat berterima kasih kepada semua pihak atas terselenggaranya program ini, dan pastinya akan memberikan manfaat besar bagi warga kami.” Tukasnya.
Terpisah, Camat Lenteng, Ir Supardi MM saat dikonfirmasi oleh media memaparkan bahwa dengan direalisasikannya sertifikat tanah di Kecamatan Lenteng, pihaknya meminta kepada masyarakat agar dipergunakan sebaik mungkin.
“Intinya adalah, wujud pemerintah memberikan kekuatan hukum tanah masyarakat. Dan hal itu bisa digunakan sebaik mungkin akan masyarakat penerima. Gunakan sebaik mungkin,” terangnya.
Tahun ini, ada beberapa desa yang siap disalurkan sertifikat tanahnya. Selain itu, tahun 2025 ini ada sejumlah desa yang juga mengusulkan pendaftaran PTSL. Sehingga, program ini dipastikan memberikan manfaat besar bagi warga Lenteng.
” Besok, desa Tarogan. inshaallah ada pengusul desa lain di tahun ini. kami meminta agar penerima sertifikat tidak memberikan pinjaman kepada pihak lain untuk kepentingan apapun. Simpan ditempat yang aman.” Tutupnya.
Program PTSL ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan kepastian hukum dan mendorong pembangunan di tingkat desa.