Sebulan Lebih Krisis Air, Warga Gunggung Timur Ancam Tempuh Jalur Hukum- PDAM Sumenep Dituding Langgar Hak Konsumen

Sumenep,RPN-Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan menyusul terhentinya distribusi air bersih di Desa Gunggung Timur, Kecamatan Batuan. Krisis air yang telah berlangsung lebih dari satu bulan ini memicu kekecewaan mendalam warga, hingga berkembang menjadi rencana pelaporan hukum atas dugaan kelalaian pelayanan publik.

Tokoh masyarakat Gunggung Timur, Sunan, dalam pertemuan mediasi terakhir menegaskan bahwa kesabaran warga sudah habis lantaran belum ada penyelesaian konkret dari PDAM.

“Warga sudah lelah mendengar alasan yang berulang tanpa solusi. Kami tidak hanya menyiapkan surat permohonan aksi orasi, tetapi juga menyusun pengaduan resmi dan laporan pidana ke Polres Sumenep,” tegas Sunan.

Langkah ini, menurutnya, akan ditempuh atas dasar perlindungan hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta potensi unsur kelalaian pelayanan publik berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009.

Pelanggan Taat Administrasi, Pelayanan Tak Terpenuhi

Sunan menegaskan bahwa protes warga bukan muncul tanpa dasar. Masyarakat Gunggung Timur mengaku sudah menjalankan semua kewajiban administrasi sebagai pelanggan resmi PDAM – mulai dari pendaftaran hingga pembayaran iuran setiap bulan.

Namun, kondisi ironis terjadi ketika kewajiban pelanggan terus berjalan, sementara hak atas layanan air bersih tidak terpenuhi. Warga menyebut biaya tetap yang harus dibayar, termasuk abonemen sebesar Rp30.000 per bulan, serta potensi denda akibat keterlambatan pembayaran, menjadi beban tersendiri di tengah layanan yang tidak berjalan.

“Ini bukan soal bantuan atau subsidi. Warga adalah pelanggan legal yang telah menunaikan kewajibannya. Hak mereka atas air harus dihormati,” ungkap Sunan.

Krisis Air Dinilai Memukul Kepercayaan Publik

Sunan juga menyampaikan bahwa lambannya respons PDAM tidak hanya berdampak pada kehidupan warga, tetapi juga mencederai kredibilitas dirinya sebagai perwakilan masyarakat yang sejak awal menjadi penghubung antara warga dan pihak PDAM.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya layanan air, tetapi juga kepercayaan masyarakat yang telah memberikan mandat kepada saya. Direksi PDAM harus memahami dampak sosial dan politik dari masalah ini,” ujarnya.

PDAM Didesak Transparan dan Bertanggung Jawab

Warga Gunggung Timur menilai bahwa krisis ini menunjukkan lemahnya tanggung jawab pelayanan dan minimnya transparansi. Mereka menilai PDAM belum memberikan penjelasan detail mengenai penyebab terhentinya aliran air dalam jangka panjang serta langkah penyelesaiannya.

Kondisi ini bahkan dikaitkan dengan konsep strict liability, di mana penyedia layanan berkewajiban mengganti kerugian konsumen tanpa perlu menunggu pembuktian kesalahan.

Jika tidak ada penyelesaian cepat dan terukur, warga menilai pihak PDAM berpotensi dinilai melakukan wanprestasi terhadap perjanjian langganan yang mengikat.

PDAM Berada dalam Tekanan Hukum

Dengan ancaman laporan resmi ke aparat penegak hukum, pihak PDAM kini dikabarkan berada dalam posisi krusial. Jika laporan diteruskan, tak menutup kemungkinan akan muncul proses hukum perdata maupun pidana terkait dugaan kelalaian pelayanan publik yang dinilai merugikan kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PDAM belum menyampaikan keterangan resmi kepada media mengenai langkah penanganan krisis air di Desa Gunggung Timur. Masyarakat berharap persoalan ini segera ditangani dengan solusi nyata untuk memulihkan pelayanan dan mengembalikan kepercayaan pelanggan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?