Puluhan Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan: Pemkab Sumenep dan Bea Cukai Tegaskan Komitmen Berantas BKC Ilegal

Sumenep,RPN-Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali memperlihatkan komitmen tegas dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Melalui kolaborasi lintas institusi, sebanyak 28.392 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam agenda resmi yang digelar di halaman Kantor Bupati Sumenep, Rabu (26/11).

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Satpol PP Sumenep dan KPPBC TMP C Madura, dengan barang bukti yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan sah dimusnahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Cukai.

Acara ini turut disaksikan unsur Forkopimda, jajaran Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Denpom, Pengadilan Negeri, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Langkah Tegas Jaga Pendapatan Negara

Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, AP., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari operasi yustisi Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2025.

“Semua penindakan dilakukan berdasarkan temuan di lapangan dan mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Temuan kami mulai dari rokok polos tanpa pita cukai hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Wahyu.

Ia menekankan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.

Potensi Kerugian Negara Diselamatkan

Dari hasil operasi, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp42.384.720, dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp25.819.277.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis rokok ilegal, meliputi Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Angka-angka ini membuktikan bahwa peredaran rokok ilegal berdampak serius terhadap penerimaan negara dan dapat merusak tatanan ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Penindakan dan Edukasi Berjalan Seimbang

Selain melakukan penindakan, Satpol PP Sumenep dan Bea Cukai juga terus melakukan langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat dan para pedagang. Literasi mengenai bahaya, sanksi hukum, dan dampak ekonomi dari rokok ilegal terus digencarkan.

Wahyu mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi rokok ilegal dan turut menjadi bagian dari pengawasan.

“Kami berharap pemusnahan ini memberi efek jera. Tidak ada toleransi bagi pihak mana pun yang mencoba merusak iklim usaha atau merugikan negara. Pengawasan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Dengan pemusnahan ini, Pemkab Sumenep menunjukkan langkah strategis dan konsisten dalam menjaga stabilitas fiskal, kesehatan masyarakat, serta keamanan konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi standar ketentuan cukai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?