Perhutani Watugajah Bantah Tuduhan Alih Fungsi Hutan Jadi Kebun Jagung

Semarang,RPN-Perhutani melalui Kesatuan RPH (KRPH) Watugajah, BKPH Jembolo Selatan, KPH Semarang, membantah keras pemberitaan di salah satu media online yang menuding adanya praktik alih fungsi hutan produktif menjadi lahan sewaan untuk kebun jagung.

Klarifikasi tersebut disampaikan Mantri Hutan/KRPH Watugajah, Dwi, dalam pertemuan bersama awak media dan jajaran DPP LSM GANI Jawa Tengah di RPH Watugajah, Minggu (14/12/2025).

Asper BKPH Jembolo Selatan Didik Hartadi melalui KRPH Dwi menegaskan, tuduhan penyewaan lahan dan pengalihfungsian hutan produktif tidak berdasar dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Secara prosedural, menyewakan lahan hutan atau mengalihfungsikan hutan produktif adalah pelanggaran. Tuduhan tersebut salah besar dan tidak memiliki dasar,” kata Dwi.

Ia menjelaskan, keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan dilakukan melalui mekanisme yang sah. Pembayaran yang dilakukan pesanggem bukanlah sewa lahan, melainkan kewajiban bagi hasil pascapanen.

“Bagi hasil dari pesanggem disetorkan ke KPH melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dwi juga memaparkan bahwa sejak akhir April, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 287 telah menetapkan pengambilalihan 1.103.941 hektare hutan produksi dan hutan lindung di Pulau Jawa menjadi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

“Di petak 64 RPH Watugajah BKPH Jembolo Selatan terdapat sekitar 70 hektare yang masuk kawasan KHDPK,” jelasnya.

Ia berharap media dapat menjunjung prinsip verifikasi sebelum mempublikasikan temuan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Konfirmasi sangat penting agar informasi yang disampaikan akurat dan tidak menyesatkan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPP LSM GANI Jawa Tengah, H. Muhtarom, S.Ag, menyayangkan adanya pemberitaan yang diterbitkan tanpa konfirmasi kepada pihak terkait.

“Kode etik jurnalistik harus dipahami dan dijalankan agar pemberitaan tidak menyudutkan dan merugikan pihak tertentu,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar opini dalam pemberitaan dikaji secara matang sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman, khususnya terkait pengelolaan hutan oleh Perhutani RPH Watugajah BKPH Jembolo Selatan KPH Semarang.

Perhutani menegaskan tidak pernah menjual aset negara maupun melakukan praktik penyewaan lahan hutan di luar ketentuan.

“Kami menjalankan pengelolaan hutan sesuai aturan yang berlaku. Jika ada informasi yang belum jelas, silakan dikonfirmasi agar tidak berkembang menjadi berita hoaks,” pungkasnya.

 

(Adhi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?