Identitas Dipertanyakan Berujung Laporan Polisi: Kurir SPX Diduga Lakukan Penganiayaan hingga Pencabulan

Sumenep,RPN-Dugaan pemalsuan identitas yang berujung pada tindak kekerasan dan pencabulan kini memasuki ranah hukum. Seorang kurir dari perusahaan pendistribusian jual beli online SPX resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh seorang konsumen di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum korban, Kurniadi, S.H., ke Polsek Bluto pada Kamis (18/12/2025). Terlapor diketahui berinisial MLS, yang diduga melakukan pemalsuan identitas, penganiayaan, serta pencabulan terhadap kliennya yang berinisial YS, warga Desa Bumbungan, Kecamatan Bluto.

Kurniadi menjelaskan, peristiwa bermula ketika kliennya mempertanyakan ketidaksesuaian identitas kurir yang tercantum di aplikasi resmi SPX dengan orang yang mengantarkan paket. Dalam aplikasi, identitas pengirim tercatat atas nama Iskandar, sementara kurir yang datang mengaku berinisial MLS.

Tampak jajaran Polsek Bluto saat melakukan olah TKP yang berada di desa Bumbungan Kecamatan Bluto
Tampak jajaran Polsek Bluto saat melakukan olah TKP yang berada di desa Bumbungan Kecamatan Bluto

“Sebagai konsumen, klien kami memiliki hak untuk mempertanyakan identitas pengirim. Namun, yang terjadi justru pelayanan yang tidak profesional. Kurir tersebut bersikap apatis, emosi, hingga berujung kekerasan,” ungkap Kurniadi kepada awak media.

Menurutnya, insiden tersebut tidak berhenti pada adu argumen. Kurniadi menegaskan bahwa kliennya justru lebih dulu mengalami kekerasan fisik.

“Faktanya, klien kami dipukul terlebih dahulu. Bahkan yang lebih serius, klien kami juga diduga dicengkeram pada bagian intimnya. Itu yang menjadi dasar kuat dugaan pencabulan,” tegasnya.

Ia menambahkan, tindakan kliennya yang sempat membalas pukulan merupakan bentuk pembelaan diri spontan.

“Kalau pembelaan diri disebut penganiayaan, maka yang harus dilihat terlebih dahulu adalah siapa pelaku awal. Dalam hal ini, justru MLS yang lebih dulu melakukan kekerasan,” jelas Kurniadi.

Atas peristiwa tersebut, pihak kuasa hukum menyodorkan tiga pasal kepada penyidik, yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Nama di akun Iskandar, yang datang MLS, Wajar jika konsumen bertanya. Ini menyangkut keamanan dan kepercayaan pengguna jasa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kurniadi menyatakan pihaknya akan mengajukan gelar perkara khusus ke Polres Sumenep, guna mengevaluasi penanganan perkara sebelumnya yang sempat menempatkan kliennya sebagai terlapor.

“Kami ingin kejelasan dan objektivitas penegakan hukum. Oleh karena itu, gelar perkara khusus akan kami ajukan,” terangnya.

Ia juga menyayangkan pemberitaan sejumlah media yang dinilai menyudutkan kliennya tanpa konfirmasi yang berimbang.

“Klien kami seolah digambarkan sebagai pelaku kekerasan tanpa sebab. Padahal, kejadiannya bukan karena paket terlambat, melainkan karena mempertanyakan identitas kurir yang tidak sesuai dengan akun resmi perusahaan,” tegasnya.

Menurut Kurniadi, jika persoalan murni soal keterlambatan pengiriman, insiden tentu terjadi di lokasi serah terima paket, bukan di tempat lain.

Ke depan, selain melaporkan kasus ini secara hukum, pihaknya juga berencana menyurati manajemen SPX serta mempertimbangkan langkah hukum terhadap sejumlah media online yang dinilai telah melakukan framing negatif tanpa dasar yang jelas.

“Hak klien kami telah dirugikan, baik secara hukum maupun secara reputasi,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun perusahaan terkait. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?