Dugaan Penganiayaan hingga Pemalsuan Identitas, Kasus Kurir SPX Berlanjut ke Polres Sumenep

Sumenep,RPN-Polemik hukum yang melibatkan kurir perusahaan jasa pengiriman online SPX dengan seorang konsumen di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, terus bergulir. Menyusul adanya dua laporan polisi dari masing-masing pihak, Kapolsek Bluto memastikan bahwa satu berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Polres Sumenep.

Kapolsek Bluto, AKP Agus Sugito, saat dikonfirmasi awak media pada Jumat pagi (19/12/2025), membenarkan adanya laporan saling lapor antara kurir dan konsumen yang kini tengah ditangani jajarannya.

“Iya, kemarin kami menerima laporan balik dari pihak yang sebelumnya menjadi terlapor. Terkait persoalan antara kurir dan konsumen di wilayah hukum Polsek Bluto,” ujar AKP Agus Sugito.

Ia menegaskan, guna menjamin objektivitas dan penanganan yang lebih komprehensif, pihaknya akan melimpahkan salah satu laporan ke tingkat Polres.

“Dalam waktu dekat, Polsek Bluto akan melimpahkan salah satu berkas laporan tersebut ke Polres Sumenep. Untuk perkembangan lebih lanjut, silakan konfirmasi langsung ke Humas Polres Sumenep,” imbuhnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah salah satu media online memberitakan dugaan penganiayaan yang dialami seorang kurir bernama Moh. Latif Syarifuddin (30), warga Bluto. Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 11.50 WIB, di Dusun Negara, Desa Bumbungan, Kecamatan Bluto.

Dalam laporan tersebut, korban mengaku dianiaya oleh seorang warga berinisial YS, setelah sebelumnya mengantarkan paket dan sempat berbincang mengenai keterlambatan pengiriman. Tak lama setelah meninggalkan lokasi, korban disebut dihentikan dan diduga mengalami pemukulan hingga dibanting ke tanah, menyebabkan luka di bagian wajah dan kepala.

Atas kejadian itu, korban melapor ke SPKT Polsek Bluto dengan nomor laporan:
LP/B/13/XI/2025/SPKT/POLSEK BLUTO/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Namun, narasi tersebut dibantah oleh kuasa hukum YS, yakni Kurniadi, S.H. Menurutnya, insiden tersebut tidak dilatarbelakangi persoalan keterlambatan paket, melainkan hak konsumen untuk mengklarifikasi identitas kurir yang dinilai tidak sesuai dengan akun resmi perusahaan SPX.

“Ini murni soal hak konsumen. Di aplikasi tertulis satu nama, tapi yang mengantar orang lain. Wajar jika klien kami mempertanyakan,” tegas Kurniadi.

Ia menambahkan, dalam peristiwa tersebut kliennya justru mendapatkan perlakuan acuh tak acuh hingga terjadi dorong-dorongan. Bahkan, menurutnya, pemukulan pertama justru dilakukan oleh pihak kurir.

“Klien kami melakukan perlawanan karena mengalami tindakan yang sangat tidak pantas, yakni bagian intimnya dicengkeram. Itu refleks pembelaan diri,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk meminta Polres Sumenep melakukan evaluasi ulang terhadap penanganan perkara sebelumnya.

“Kami menyoroti beberapa kejanggalan, mulai dari dugaan pemalsuan identitas kurir, dugaan penganiayaan Pasal 351 KUHP, hingga dugaan pencabulan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan SPX maupun terlapor belum memberikan keterangan resmi. Pewarta masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh klarifikasi yang berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?