Jakarta,RPN-Rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah untuk mengutak-atik besaran modal disetor dan deposito Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menuai kritik tajam dari kalangan pelaku industri pekerja migran. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga mencerminkan kegagalan negara membaca realitas lapangan dan kebutuhan perlindungan pekerja migran secara substantif.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (ASPATAKI), H. Saiful Mashud, menegaskan bahwa wacana perubahan besaran deposito P3MI menunjukkan inkonsistensi serius dalam perumusan kebijakan publik. Pasalnya, norma terkait deposito telah memiliki kepastian hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU/XVII/2019.
“Ketika negara sendiri sudah memiliki putusan konstitusional yang final dan mengikat, tetapi tetap memaksakan perubahan norma yang sama, itu bukan sekadar kekeliruan hukum, melainkan kemunduran dalam tata kelola kebijakan publik,” ujar Saiful di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, putusan MK seharusnya menjadi rujukan utama dalam perumusan kebijakan. Mengabaikan putusan tersebut justru menciptakan ketidakpastian regulasi yang berpotensi merusak iklim usaha penempatan pekerja migran, terutama bagi P3MI yang patuh terhadap aturan.
Lebih jauh, Saiful menilai pendekatan menaikkan modal disetor dan deposito sebagai solusi perlindungan pekerja migran adalah kebijakan elitis yang tidak berbasis evaluasi menyeluruh. Negara dinilai terlalu menyederhanakan persoalan kompleks pekerja migran hanya melalui instrumen finansial.
“Kegagalan perlindungan pekerja migran tidak bisa direduksi hanya pada soal besaran modal atau deposito. Persoalan utamanya justru pada lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan kehadiran negara di negara penempatan,” tegasnya.
Ia memperingatkan, kebijakan yang membebani P3MI secara berlebihan berisiko menciptakan efek domino. P3MI kecil dan menengah berpotensi tersingkir, pasar penempatan bisa dikuasai segelintir perusahaan besar, sementara jalur nonprosedural justru semakin subur.
“Kalau negara mendorong biaya masuk semakin mahal, yang terjadi bukan peningkatan perlindungan, tetapi penyempitan akses kerja legal bagi calon pekerja migran,” tambah Saiful.
ASPATAKI juga mengkritik absennya kajian dampak kebijakan (regulatory impact assessment) dalam wacana revisi tersebut. Menurut Saiful, negara terkesan lebih sibuk mengubah angka-angka normatif ketimbang membenahi tata kelola penempatan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Saiful menegaskan, jika Pemerintah tetap bersikeras mengubah besaran modal dan deposito, maka secara konstitusional langkah itu tidak dapat ditempuh melalui revisi UU Nomor 18 Tahun 2017. Jalan satu-satunya adalah mengganti undang-undang tersebut secara total, itupun dengan prasyarat kajian komprehensif dan partisipasi publik yang bermakna.
Namun, ia menilai instrumen hukum yang ada sejatinya sudah memadai. Negara hanya perlu menjalankan mandat Pasal 54 ayat (3) UU PPMI secara konsisten tanpa melanggar batas konstitusional yang telah ditetapkan MK.
“Masalahnya bukan kekurangan aturan, tetapi lemahnya keberanian negara menegakkan aturan yang sudah ada,” pungkasnya.












