Ribuan Koalisi Perempuan dan Anak Akan Geruduk Polres Sumenep, Soroti Dugaan Perlindungan Predator Seksual

Sumenep,RPN-Sedikitnya dua ribu orang yang tergabung dalam berbagai koalisi organisasi masyarakat, aktivis, serta elemen kepemudaan dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Sumenep pada Senin (29/12/2025). Aksi tersebut direncanakan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Aksi massa ini merupakan bentuk protes terhadap penanganan kasus dugaan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak yang dinilai menimbulkan kejanggalan dalam proses hukumnya. Para pengunjuk rasa mengangkat tema “Aksi Darurat! Polres Sumenep Lindungi Predator Perempuan dan Anak. Korban Dihukum, Pelaku Dilindungi.”

Koordinator Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sumenep, Andika Pratama, menyatakan bahwa aksi ini dilatarbelakangi oleh kekecewaan mendalam terhadap langkah kepolisian yang dinilai justru membuka ruang kriminalisasi terhadap korban dan keluarganya.

“Kami menilai luka korban dan keluarga belum sembuh, tetapi justru muncul proses hukum baru yang kami anggap janggal dan berpotensi menguntungkan terduga pelaku kejahatan seksual,” ujar Andika, Jum’at sore(26/12/2025).

Menurut Andika, pihaknya mengkaji adanya dugaan laporan tandingan berupa kasus penganiayaan yang muncul setelah terduga pelaku ditangani aparat. Ia mempertanyakan dasar laporan tersebut, mengingat sebelumnya tidak ditemukan indikasi penganiayaan saat terduga pelaku diamankan, diperiksa, hingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika memang terjadi penganiayaan, seharusnya sejak awal ada dokumentasi medis dan prosedur yang jelas. Fakta di lapangan, menurut kami, tidak menunjukkan hal tersebut. Ini yang menimbulkan dugaan adanya rekayasa laporan,” katanya.

Aliansi tersebut juga menilai bahwa langkah kepolisian dalam menerima laporan tandingan berpotensi melemahkan upaya penegakan hukum terhadap kasus kejahatan seksual serta memberi preseden buruk bagi perlindungan korban perempuan dan anak.

Dalam tuntutannya, massa aksi menyatakan akan mendesak beberapa poin, antara lain:

-Mengusut dan menindak oknum kepolisian yang diduga menerima laporan bermasalah.

-Menangkap dan memproses hukum pihak pelapor dalam dugaan laporan rekayasa.

-Menghentikan (SP3) perkara yang dinilai lahir dari dugaan kriminalisasi.

-Menjamin agar praktik serupa tidak terulang di institusi kepolisian manapun.

Andika menegaskan bahwa apabila praktik tersebut dibiarkan, maka akan membuka peluang lebih besar bagi pelaku kejahatan seksual untuk menghindari jerat hukum.

“Jika ini terus terjadi, negara seolah memberi toleransi terhadap kejahatan seksual perempuan dan anak,” tegasnya.

Adapun elemen massa yang akan terlibat dalam aksi ini antara lain aliansi BEM se-Kabupaten Sumenep, GMNI, IMM, PMII, Women Centre, Malate Centre, Fatayat NU, perwakilan Ansor dan Pagar Nusa, keluarga besar Nahdliyin, aktivis perempuan, serta Koalisi Perempuan Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait rencana aksi maupun tudingan yang disampaikan oleh koalisi masyarakat dan aktivis perempuan serta anak tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?