Mojokerto,RPN-Rifai LSM Mojokerto WATC mewakili LSM WANI ,LSM NGORO BANGKIT ,LSM LPR Dan lain-lain LSM Mojokerto, Untuk melaporkan Sdr. Kusdianto, Kepala Desa Ngingasrembyong, Kec. Soko, Kabupaten Mojokerto, ke Polres Mojokerto melalui Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor STTLPM4641SATRESKRIMIXIV 2025ISPKTIPOLRES MOJOKERTO, tanggal 30 Desember 2025.
Laporan ini terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008).

H.M .Rifai menyatakan bahwa terdakwa diduga menyatakan perasaan bermusuhan, kebencian, dan penghinaan, serta menyebarkan informasi elektronik yang bersifat menghasut atau memicu rasa kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, agama, dan faktor lainnya.
Pada permulaan Peristiwa diketahui pelapor pada hari Minggu, 28 Desember 2025, melalui Media online Selain itu, informasi juga diperoleh melalui media sosial WhatsApp milik Sdr. Jaya Mardiansyah yang memberitakan terkait ucapan Sdr. Kusdianto (kades ngingas rembyong) yang disebut-sebut menyebut kata-kata “preman yang dibalut agama”.
Untuk itu laporannya, H. Rifai yang juga menyatakan diri mewakili masyarakat luas dan LSM Mojokerto Watch serta rekan-rekan LSM lainnya, menyampaikan bahwa pihaknya tidak terima dengan ucapan tersebut yang diduga mencemarkan nama baik seorang kiai besar.
“Saya merasa sebagai santri, tidak perlu menunggu diperintah untuk melapor. Harapan kami kepada Polres Mojokerto agar segera menindaklanjuti laporan ini agar menjaga ketertiban masyarakat Mojokerto dan mencegah terjadinya keresahan di masyarakat,(Wb)












