Sumenep,RPN-Keberadaan sebuah mobil dinas (mobdin) asal Kabupaten Pamekasan yang terparkir di depan Masjid Agung Kabupaten Sumenep pada Sabtu sore (3/1/2026) sekitar pukul 16.40 WIB, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Mobil dinas berpelat nomor M 1585 AP itu diketahui dikendarai oleh seorang perempuan dan berada di lokasi pada waktu yang dinilai di luar jam dinas, terlebih di tengah momentum libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Pemandangan tersebut memantik berbagai reaksi publik. Sejumlah warga mempertanyakan urgensi dan dasar penggunaan kendaraan negara di luar wilayah tugas serta di luar jam kerja. Tak sedikit pula yang menilai hal itu berpotensi mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara.
“Paling liburan, Mas. Sekarang kan musim liburan,” ujar salah seorang warga di sekitar Masjid Agung Sumenep, Sabtu sore.
Warga lainnya bahkan menilai keberadaan mobdin tersebut lebih mengarah pada keperluan pribadi.
“Di tempat ibadah dan bukan jam kerja, ya kesannya urusan pribadi. Nganterin umrah paling,” ucapnya sambil tersenyum, meski nada sindir tak bisa disembunyikan.
Asumsi liar masyarakat pun tak terhindarkan. Pasalnya, mobil dinas sejatinya merupakan aset negara yang penggunaannya telah diatur secara ketat oleh pemerintah, baik dari aspek waktu, fungsi, maupun tujuan pemanfaatannya.
Secara normatif, regulasi terkait penggunaan kendaraan dinas sudah sangat jelas. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 87 Tahun 2005 menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan terbatas pada hari kerja.
Aturan tersebut diperkuat oleh Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa kendaraan dinas penunjang jabatan hanya disediakan dan digunakan untuk kegiatan operasional perkantoran, bukan kepentingan pribadi apalagi liburan.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS secara tegas mengatur sanksi bagi aparatur yang menyalahgunakan fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas. Bahkan, melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022, pemerintah secara eksplisit melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik maupun liburan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah penggunaan mobil dinas tersebut benar-benar untuk kepentingan negara, atau justru mencederai prinsip akuntabilitas dan etika aparatur sipil negara?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari instansi terkait mengenai keberadaan dan tujuan penggunaan mobil dinas asal Pamekasan tersebut. Publik pun berharap ada penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan preseden buruk dan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparatur pemerintah.
Transparansi dan keteladanan pejabat dalam menggunakan fasilitas negara menjadi kunci penting, terutama di tengah tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bersih, disiplin, dan berintegritas.
zain_rpn












