Warga Rejosari Terjatuh Akibat Kabel WiFi Melintang, Keluarga Laporkan Dugaan Jaringan Ilegal

DEMAK,RPN-Seorang warga lanjut usia di Dukuh Ploso, Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, mengalami luka serius setelah terjerat kabel jaringan WiFi yang melintang di tengah jalan pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Menurut keterangan Aksel, cucu korban, insiden terjadi ketika sang kakek melintas di jalan desa pada pagi hari. Tiba-tiba, lehernya tersangkut kabel jaringan yang diduga dipasang sembarangan, membuatnya terjatuh dan membentur tembok di tepi jalan.

“Kakek saya terjerat di lehernya dan langsung jatuh mengenai tembok. Akibatnya, beliau luka-luka dan harus menjalani perawatan di RSUD Sulfat Karangawen.

Bahkan sempat dirongen untuk memastikan kondisi cederanya,” ujar Aksel saat ditemui, Jumat (19/12/2025).

Laporan Sudah Masuk ke Polsek Karangawen

Pihak keluarga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangawen agar dapat ditindaklanjuti secara hukum. Kapolsek Karangawen dikonfirmasi masih melakukan penelusuran terkait pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan kabel tersebut.

Warga menduga jaringan WiFi yang memakan korban itu tidak memiliki izin resmi dan dipasang secara liar oleh seseorang berinisial Adi, warga Ngetuk, Kecamatan Tanggung Harjo, Kabupaten Grobogan.

“Menurut keterangan warga, jaringan ini diduga ilegal karena tidak ada pemberitahuan atau izin pemasangan dari desa maupun pihak berwenang,” kata seorang warga Rejosari yang enggan disebutkan namanya.

LSM Desak Aparat Bertindak

Ketua Umum LSM GANI, Agus Susilo, menilai kejadian tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan warga.

“Aparat penegak hukum harus bertindak cepat. Jika benar ini jaringan ilegal, maka pelaku wajib diproses sesuai hukum karena telah membahayakan masyarakat,” tegas Agus Susilo.

Ia juga meminta pemerintah desa dan kecamatan untuk memperketat pengawasan terhadap pemasangan kabel atau jaringan internet agar tidak membahayakan pengguna jalan.

Regulasi: Jaringan WiFi Ilegal Bisa Dijerat UU Telekomunikasi

Pemasangan jaringan internet tanpa izin resmi dapat melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya.

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Pasal 11: Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah.

Pasal 47 dan 52: Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana dan denda.

2. Peraturan Menteri Kominfo

Penyelenggara jaringan internet harus.

Memiliki izin usaha penyedia jasa telekomunikasi atau ISP (Internet Service Provider)

Mematuhi standar keselamatan dan tata letak jaringan

Tidak boleh memasang kabel melintang sembarangan yang membahayakan pengguna jalan

3. Pidana Umum

Jika terbukti menyebabkan kecelakaan atau luka.

KUHP Pasal 360: Kelalaian yang menyebabkan orang luka-luka dapat dipidana hingga 1 tahun penjara.

KUHP Pasal 406: Perusakan atau menyebabkan kerugian pada orang lain.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga pemilik jaringan kabel. Polsek Karangawen disebut masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

 

(Adhi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?