Sumenep,RPN-Aktivitas tambang galian C di wilayah Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan tajam. Bagian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) serta Perekonomian Pemkab Sumenep menggandeng TNI–Polri dan lintas instansi melakukan investigasi dan survei langsung terhadap dugaan aktivitas tambang yang disinyalir belum mengantongi izin resmi.
Investigasi yang digelar Rabu (14/01/2026) itu melibatkan Bidang Tata Ruang DPUTR, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta unsur perizinan. Tiga titik menjadi sasaran, yakni satu lokasi di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kecamatan Batuan dan dua lokasi lainnya di Desa Kasengan, Kecamatan Manding.

Kepala Bagian ESDA dan Perekonomian Pemkab Sumenep, Dadang Deddy Iskandar, SH, MH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tambang yang diduga berjalan tanpa kepastian hukum.
“Kami turun langsung untuk memastikan kebenaran laporan warga. Jika terbukti ada aktivitas tambang, maka wajib mengantongi izin resmi. Pembinaan kami lakukan, tapi aturan tetap harus ditegakkan,” tegas Dadang.
Namun demikian, investigasi ini juga membuka fakta krusial: persoalan perizinan tambang di Sumenep belum sepenuhnya tertata. Dadang mengungkapkan, hingga saat ini baru sekitar sembilan tambang galian C yang masuk dalam proses perizinan, dan satu di antaranya telah memasuki tahap eksplorasi.
Pemkab Sumenep, kata dia, tidak lepas tangan. Meski kewenangan perizinan berada di tingkat Provinsi Jawa Timur, pihaknya siap menjadi fasilitator antara pengusaha tambang dan pemerintah provinsi.

“Kami siap membantu dan menjembatani proses perizinan. Tapi pengusaha juga harus patuh. Jangan beroperasi dulu baru mengurus izin,” ujarnya.
Nada tegas juga disampaikan Dadang terkait langkah ke depan. Ia menegaskan bahwa pendekatan persuasif tidak akan berlangsung selamanya. Penandatanganan surat pernyataan oleh pengusaha tambang yang bersedia mengurus izin menjadi batas awal toleransi.
“Kedepan, bukan lagi sosialisasi. Jika masih membandel, kami akan lakukan penegakan hukum bersama TNI–Polri dan OPD terkait. Tidak ada tebang pilih,” katanya.
Soal keluhan mahalnya biaya perizinan yang kerap dijadikan alasan oleh pengusaha tambang, Dadang menilai argumen tersebut tidak bisa dibenarkan. Ia menekankan bahwa biaya tersebut merupakan kewajiban kepada negara dan akan kembali dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan untuk rehabilitasi pasca tambang sebagaimana diatur dalam regulasi tahun 2020.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa proses perizinan terdiri dari IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi, yang masing-masing akan didampingi tim ahli guna memastikan metode penambangan dan jenis batuan sesuai kaidah teknis dan lingkungan.
Menutup keterangannya, Dadang mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh pelaku usaha tambang galian C di Sumenep.
“Tambang memang mendukung pembangunan daerah, tapi tidak boleh melanggar aturan. Kami minta seluruh penambang segera mengurus izin sesuai regulasi. Jika tidak, konsekuensinya jelas,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Sumenep mulai memperketat pengawasan sektor tambang karena sektor strategis yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu antara kebutuhan pembangunan dan potensi pelanggaran hukum serta kerusakan lingkungan.
zain_rpn












