Sumenep,RPN-Isu dugaan adanya “orang kuat” di balik kasus penganiayaan terhadap tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Batuan terus bergulir dan memantik keresahan publik. Desas-desus yang menyebut terduga pelaku sebagai sosok berpengaruh bahkan menimbulkan kekhawatiran serius terkait potensi mandeknya proses hukum serta ancaman terhadap supremasi hukum di wilayah hukum Polres Sumenep.
Menanggapi hal tersebut, Aiptu Huda Setyo Nugroho SH, Kanit Reskrim Polsek Sumenep Kota, menegaskan bahwa penyidik tetap berada di jalur “tegak lurus” sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Proses masih penyelidikan. Kalau dari penyidik, tetap tegak lurus sesuai dengan prosedur yang ada,” tegas Huda kepada wartawan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan atas rumor yang menyebut proses hukum tidak akan berlanjut karena faktor kekuasaan. Namun demikian, di mata publik, pernyataan normatif aparat belum sepenuhnya cukup meredam kecurigaan, terutama di tengah sejarah panjang kasus-kasus serupa yang kerap berujung tanpa kejelasan.
Huda mengungkapkan, saat ini perkara telah memasuki tahap penyelidikan aktif, dengan langkah-langkah konkret berupa pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk penelusuran rekaman CCTV di ruang UGD Puskesmas Batuan.
“Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi yang berada langsung di lokasi kejadian,” tambahnya.
Dalam proses awal tersebut, penyidik sementara menerapkan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan kekerasan atau pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum. Penerapan pasal ini menandakan bahwa aparat melihat adanya unsur pidana serius, bukan sekadar pelanggaran ringan sebagaimana dikhawatirkan sebagian kalangan.
Lebih jauh, Huda menekankan bahwa setiap instansi memiliki aturan dan mekanisme pengaduan sendiri. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melampiaskan ketidakpuasan melalui tindakan kekerasan.
“Kalau ada yang dirasa kurang memuaskan, ikuti prosedur dan SOP yang ada, baik di puskesmas, rumah sakit, ataupun di mana saja,” ujarnya tegas.
Sementara itu, sikap keras juga datang dari jajaran pemerintah daerah. drg Hj. Elliya Fardasyah. Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Sumenep, menyatakan kecaman dan keprihatinan mendalam atas dugaan penganiayaan terhadap tenaga kesehatan.
“Intinya kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di daerah lain. Kami juga mendorong agar setiap nakes tetap bekerja secara profesional, jangan sampai men-judge atau mengintervensi pasien tertentu,” tuturnya.
Hj. Elliya juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum dan sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparatur penegak hukum (APH).
“Persoalan ini kami serahkan sepenuhnya kepada APH. Semoga proses hukum berjalan dan memberikan yang terbaik,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Sumenep. Publik menanti pembuktian, apakah aparat benar-benar mampu berdiri independen di tengah tekanan isu kekuasaan, atau justru menguatkan stigma lama bahwa hukum kerap tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Sorotan masyarakat dipastikan belum akan surut hingga ada kejelasan status hukum terduga pelaku dan langkah tegas yang nyata dari kepolisian.
zain_rpn












