Pemkab Sumenep Kukuhkan Komisioner KI 2025–2029, Perkuat Fondasi Keterbukaan Informasi Publik

Sumenep,RPN-Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya dalam memperkuat keterbukaan informasi publik dengan melantik dan mengambil sumpah jabatan jajaran Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep masa jabatan 2025–2029. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Jumat (23/01/2026) malam.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menekankan bahwa Komisi Informasi (KI) memegang peran strategis sebagai penjaga hak publik atas informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Lebih dari itu, KI diharapkan menjadi motor penggerak transparansi dan akuntabilitas badan publik di daerah.

 

“Kami berharap Komisioner KI mampu mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan independensi,” ujar Bupati Achmad Fauzi di sela acara pelantikan.

Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen moral pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat. Ia menegaskan, good governance hanya dapat terwujud jika pemerintah membuka ruang akses informasi seluas-luasnya kepada publik.

“Keterbukaan informasi merupakan fondasi penting untuk meningkatkan kualitas program pembangunan daerah. Pemerintah harus mampu menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses,” terangnya.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, Bupati menilai tantangan pengelolaan informasi publik semakin kompleks. Karena itu, pemerintah daerah dituntut lebih responsif dan adaptif. Dalam konteks ini, Komisi Informasi diposisikan sebagai mitra strategis pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan kualitas layanan informasi di seluruh perangkat daerah.

“Pemerintah di era digital harus responsif. Komisi Informasi menjadi mitra penting dalam memastikan pelayanan informasi publik berjalan optimal,” tegasnya.

Adapun lima Komisioner KI Kabupaten Sumenep yang dilantik untuk periode 2025–2029 yakni Ahmad Ainol Horri, Hasdani Roi, Rifa’i, Winanto, dan Kamarullah. Dengan komposisi baru tersebut, diharapkan KI mampu menjalankan fungsi pengawasan, mediasi, dan edukasi secara lebih efektif.

Bupati juga mendorong seluruh perangkat daerah agar memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Komisi Informasi. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya tanggung jawab KI semata, melainkan kewajiban seluruh badan publik.

“Kami ingin Komisi Informasi menjadi lembaga yang solutif dan edukatif. Tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga aktif melakukan sosialisasi dan pembinaan agar potensi sengketa informasi bisa diminimalkan,” tambahnya.

Menutup sambutannya, Achmad Fauzi menegaskan komitmen Pemkab Sumenep untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun budaya transparansi di lingkungan birokrasi. Ia optimistis, dengan semangat kerja dan integritas jajaran Komisioner yang baru, Komisi Informasi Kabupaten Sumenep mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

 

zain_rpn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?