Komisi IV DPRD Sumenep Geram: Predator Anak Kembali Terjadi, APH Diminta Tegas Terapkan UU TPKS

Sumenep,RPN-Kasus dugaan pencabulan disertai upaya pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Sumenep kembali memantik kemarahan publik. Kali ini, sorotan keras datang dari Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep yang menilai maraknya kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan sebagai sinyal lemahnya efek jera penegakan hukum.

Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya mengutuk keras dugaan tindakan predator seksual tersebut. Ia menyayangkan kasus serupa terus berulang, sementara korban adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapat perlindungan penuh dari negara.

“Ini sangat memprihatinkan. Korbannya siswi SMA, anak yang sedang mencari kerja untuk masa depannya. Tapi justru menjadi sasaran predator,” tegas Mulyadi saat dikonfirmasi, Senin(26/01/2026).

Menurutnya, Aparatur Penegak Hukum (APH) memegang peran krusial dalam memutus mata rantai kejahatan seksual. Penanganan setengah hati dan ancaman hukuman ringan dinilai hanya akan melahirkan keberanian baru bagi pelaku lain.

“Kalau hukum ditegakkan secara tegas dan transparan, pelaku akan jera. Tapi kalau ringan, jangan heran kasus serupa terus berulang,” ujarnya.

Mulyadi menekankan bahwa Komisi IV DPRD Sumenep mendorong APH untuk memproses kasus ini secara serius, terbuka, dan menggunakan regulasi yang tepat, terlebih telah ada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memberikan ancaman pidana berat hingga 12 tahun penjara.

“Undang-undangnya jelas. Tinggal keberanian penegak hukum untuk menerapkannya secara maksimal,” imbuhnya.

Selain mendesak ketegasan hukum, Komisi IV juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, guna memperketat pengawasan terhadap lingkungan pendidikan.

“Kami wanti-wanti Dinas Pendidikan agar pengawasan diperketat. Jangan sampai kasus pencabulan, pelecehan seksual, bahkan perselingkuhan di lingkungan pendidikan terus terjadi,” tegas Mulyadi yang juga kader Partai Demokrat.

Ia berharap, dengan langkah tegas lintas sektor, Kabupaten Sumenep benar-benar bisa terbebas dari kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan.

Jeratan Hukum Dinilai Terlalu Ringan

Sebelumnya, penegakan hukum dalam kasus dugaan pencabulan yang menimpa L, siswi SMA di Sumenep, juga menuai kritik tajam dari kuasa hukum korban, Arif Syafrillah, S.H. Ia menyatakan kekecewaannya karena terduga pelaku berinisial MKA hanya dijerat ancaman pidana tiga tahun penjara, jauh dari ancaman maksimal UU TPKS.

“Semestinya bisa dikenakan ancaman hingga 12 tahun penjara sesuai UU TPKS. Ini soal keadilan bagi korban,” tegas Arif.

Kasus tersebut bermula sekitar Juli 2025, ketika pelaku diduga menggunakan modus lowongan kerja palsu melalui media sosial Facebook. Korban yang tertarik kemudian dihubungi secara pribadi dan dijanjikan wawancara kerja dengan dalih pemilik perusahaan sedang berada di luar kota.

Dalam prosesnya, korban diajak berkeliling hingga akhirnya dibawa ke rumah pelaku di Desa Kalianget Barat, tempat dugaan pencabulan terjadi.

“Pelaku merangkul korban, memegang bagian payudara, hingga memasukkan tangan ke bagian intim korban meskipun masih berpakaian,” ungkap Arif.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Sumenep dan kembali menguji komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan serta perlindungan maksimal bagi korban.

zain-rpn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?