Sumenep,RPN-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep mencatat hingga saat ini terdapat 35 Pemerintahan Desa (Pemdes) yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa dan sementara dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.
Kondisi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, S.Sos., M.Si., kepada media radarpostnasionalnews.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (03/02/2026).
Menurut Agus, hingga kini DPMD Sumenep belum dapat memberikan rekomendasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Hal itu disebabkan belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksanaan PAW, yang saat ini masih berada dalam tahap perancangan di tingkat pusat.
“Sesuai dengan penjelasan dari DPMD Provinsi Jawa Timur dalam rapat melalui Zoom Meeting kemarin, regulasi tersebut masih dalam tahap rancangan,” jelasnya.
Ia merinci, dari total 35 desa yang dipimpin PJ Kepala Desa, 22 desa berada di wilayah daratan, sementara 13 desa lainnya berada di wilayah kepulauan. Penunjukan PJ Kepala Desa, lanjut Agus, merupakan langkah administratif yang sah dan diperlukan guna memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan, pelayanan publik tidak terhenti, serta pengelolaan anggaran desa tetap akuntabel.
Saat disinggung mengenai kepastian waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa bagi desa-desa yang saat ini masih kosong, Agus menyampaikan bahwa pelaksanaannya akan digabung dengan agenda Pilkades serentak tahun 2027 mendatang.
“Pelaksanaannya akan mengikuti Pilkades serentak tahun 2027,” ungkap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep tersebut.
Sebagai informasi, keberadaan PJ Kepala Desa bersifat sementara dan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas pemerintahan desa hingga terpilihnya kepala desa definitif.
Masyarakat diharapkan tetap berperan aktif mengawasi jalannya pemerintahan desa serta mendukung terciptanya tata kelola desa yang transparan, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
zain_rpn












