Komisi III DPRD Sumenep Soroti Insiden Tambang Pragaan, Desak Penertiban dan Kepastian Hukum

Sumenep,RPN-Insiden kecelakaan kerja di lokasi tambang Galian C kawasan Pragaan, Kabupaten Sumenep, kembali membuka persoalan lama soal tata kelola pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya tertib dan berizin. Peristiwa tersebut menjadi alarm keras atas lemahnya aspek keselamatan kerja, legalitas usaha, serta pengawasan di lapangan.

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Ahmad Yazid, menegaskan bahwa insiden tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan, khususnya Galian C, yang beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi.

“Kejadian di Pragaan menunjukkan ada risiko dan bahaya yang tentu merugikan mereka sendiri manakala belum memiliki izin,” ujarnya, Sabtu (14/02/2026).

Menurut Yazid, persoalan izin bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menyangkut tanggung jawab hukum dan perlindungan keselamatan pekerja. Legalitas usaha, kata dia, menjadi dasar pengawasan, standar operasional, hingga jaminan perlindungan bagi tenaga kerja di lokasi tambang.

Ia mengingatkan, jika terjadi kecelakaan di area tambang yang tidak berizin, pemilik usaha berpotensi menghadapi konsekuensi hukum serius apabila ditemukan unsur kelalaian.

“Pemilik tambang bisa dianggap lalai sehingga jerat pidana juga memungkinkan diberlakukan,” paparnya.

Lebih jauh, Yazid menilai keberadaan tambang tanpa izin juga menyulitkan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pemulihan lingkungan. Tanpa legalitas, intervensi program seperti reklamasi, penghijauan, atau pengembalian fungsi lahan menjadi terbatas secara hukum.

“Sehingga menyangkut kerusakan lingkungan tidak bisa dengan program seperti penghijauan lahan atau upaya mengembalikan pada situasi awal,” jelasnya.

Komisi III memandang sikap permisif terhadap praktik pertambangan ilegal justru memperpanjang persoalan struktural, mulai dari kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial, hingga kerugian ekonomi daerah.

“Selama toleransi masih menjadi pilihan, tata kelola tambang tidak akan pernah selesai dan hanya menguntungkan pemilik modal,” tegasnya.

Dalam konteks tersebut, Yazid mendorong Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mengambil langkah tegas dan terukur. Selain mendorong pelaku usaha segera mengurus perizinan sesuai ketentuan, penindakan hukum dinilai perlu dipertimbangkan sebagai efek jera bagi pelanggar.

“Intinya, mau tidak mau Pemkab Sumenep harus mendorong agar pelaku tambang mengurus izin. Penindakan mungkin harus menjadi alternatif biar ada efek jera,” pungkasnya.

Insiden di Pragaan menjadi pengingat bahwa sektor pertambangan bukan hanya soal eksploitasi sumber daya, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan. Tanpa tata kelola yang transparan dan penegakan hukum yang konsisten, risiko serupa dikhawatirkan akan terus berulang.

 

zain_rpn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?