Tulungagung,RPN-Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat dan disebut-sebut berlangsung secara rutin di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung. Aktivitas yang diduga terorganisir itu dilaporkan terjadi di Padangan, Balong, Ngunjang 1, Bulusari, Selorejo, Tunggak Jati, Bono, Gedangan, Wates, Sukoanyar hingga Gendingan.
Salah satu titik yang menjadi sorotan berada di Dusun Sole, Desa Ngunjang, Kecamatan Kedungwaru. Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan adanya aktivitas sabung ayam yang disertai taruhan uang dan diduga berjalan cukup lama tanpa penindakan yang jelas.
Jika benar terjadi, praktik tersebut bukan sekadar hiburan tradisional, melainkan masuk dalam kategori tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara.
Respons Aparat Masih Minim
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, tim media telah melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim yang membawahi wilayah tersebut. Dalam pesan yang dikirim melalui saluran resmi, tim menyampaikan informasi awal sekaligus meminta klarifikasi.
Dari informasi yang diterima media ini, Respons yang diterima hanya berupa jawaban singkat, “Mksih infonya pak.”
Jawaban tersebut menunjukkan informasi telah diterima. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan mengenai langkah konkret yang akan dilakukan aparat, baik berupa penyelidikan, pemantauan, maupun penindakan.
Minimnya keterangan resmi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah aparat telah melakukan pemetaan dan pengawasan? Ataukah praktik tersebut memang belum terdeteksi secara formal?
Potensi Dampak Sosial dan Keamanan
Aktivitas perjudian, terlebih yang berlangsung terbuka dan berulang, berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Selain potensi konflik sosial, praktik ini juga dapat memicu perputaran uang ilegal, utang piutang, hingga gesekan antar kelompok.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk perjudian adalah tindak pidana dan harus diberantas karena bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan.
Dengan dasar regulasi yang jelas, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya menerima informasi, tetapi juga menunjukkan langkah nyata dan transparan dalam penanganannya.
Publik Menunggu Ketegasan
Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat ditentukan oleh respons cepat, terbuka, dan tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum. Penindakan yang konsisten akan menjadi pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi praktik perjudian di wilayah Tulungagung.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak Polres Tulungagung untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun perkembangan terbaru terkait dugaan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat.
Sinergi antara masyarakat, media, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memastikan penegakan hukum berjalan profesional, adil, dan berintegritas di Kabupaten Tulungagung.
(Redaksi-Tim)












