Sumenep,RPN News-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menyoroti serius praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah setempat.
Kasus pelanggaran yang dilakukan disalah satu SPBU 54.694.01 yang berada di Kecamatan Kota Sumenep dan menjadi perhatian setelah terbukti menjual BBM jenis solar subsidi sebanyak 40 jeriken tanpa surat rekomendasi resmi. Atas pelanggaran tersebut, pihak Pertamina Patra Niaga telah menjatuhkan sanksi kepada pengelola SPBU.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, menegaskan agar Pertamina Patra Niaga tidak ragu menindak tegas seluruh SPBU yang terbukti melanggar aturan.
“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat kecil. Kalau ada pom bensin yang nakal dan menyalahgunakan, ya harus ditindak tegas. Ini mencederai rasa keadilan,” tegas Juhari, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menghambat tujuan pemerintah dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran.
DPRD Minta Pengawasan Diperketat
Selain meminta ketegasan dari Pertamina, Juhari juga mendesak Pemkab Sumenep melalui instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan lapangan terhadap penyaluran BBM bersubsidi, terutama di wilayah-wilayah yang rawan penyalahgunaan.
“Kami mendorong agar pengawasan lebih ketat dilakukan bersama antara pemerintah daerah, Pertamina, dan aparat penegak hukum. Masyarakat pun perlu berani melapor jika melihat ada penyelewengan,” ujarnya.
Ia menambahkan, distribusi BBM bersubsidi harus benar-benar diawasi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.
Kasus SPBU ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Sumenep agar menjalankan distribusi BBM bersubsidi sesuai peraturan. DPRD menegaskan, pihaknya akan terus mengawal dan memantau kebijakan energi daerah demi memastikan masyarakat kecil benar-benar merasakan manfaat subsidi dari pemerintah.












