Sumenep,RPN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga dan mengamankan aset daerah, khususnya aset berupa tanah. Melalui langkah nyata, Pemkab Sumenep berhasil menerbitkan 139 sertifikat tanah milik pemerintah sepanjang tahun 2025.
Keseriusan ini merupakan bagian dari strategi besar Pemkab Sumenep untuk memastikan seluruh aset memiliki legalitas yang sah dan terlindungi secara hukum. Dari jumlah tersebut, 104 sertifikat diterbitkan pada triwulan III dan awal triwulan IV, sementara 35 sertifikat lainnya telah rampung pada awal tahun 2025.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, Drs. Yayak Nurwahyudi, M.Si, melalui Kepala Bidang Pertanahan, Hery Kushendrawan, S.T., M.T., menjelaskan bahwa pengamanan aset ini dilakukan melalui sinergi lintas sektor, termasuk dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep.
“Sepanjang tahun 2025 ini, per bulan Oktober, telah terbit tambahan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep sejumlah 139 SHP,” ujar Hery.
Momentum Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-756 turut menjadi ajang simbolis atas keberhasilan tersebut. Dalam rangkaian upacara peringatan di Lapangan Kantor Pemkab Sumenep, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, Wardojo, A.Ptnh., M.Si., secara resmi menyerahkan 104 sertifikat tanah kepada Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, S.H., M.H.
Sebagai bentuk apresiasi, Wakil Bupati juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, atas dedikasi dan dukungannya dalam proses percepatan legalisasi aset pemerintah daerah.
Hery menambahkan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kolaborasi solid antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep, termasuk Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan OPD pengguna aset tanah lainnya.
“Alhamdulillah, sinergitas antar-OPD dan Kantor Pertanahan berjalan baik. Bukti nyatanya adalah terbitnya 139 sertifikat hak pakai aset tanah milik pemerintah Kabupaten Sumenep di tahun 2025,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hery menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengakselerasi proses pensertifikatan aset tanah yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A) di masing-masing OPD.
“Ke depan, fokus kami adalah mempercepat proses pensertifikatan seluruh aset tanah milik pemerintah. Kami ingin seluruh aset daerah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan,” pungkasnya.
Dengan langkah strategis ini, Pemkab Sumenep menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat pondasi ekonomi dan pelayanan publik berbasis pengelolaan aset yang profesional.












