Sumenep,RPN-Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Sumenep berkolaborasi dengan Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Tembakau. Kegiatan berlangsung di ruang pertemuan BRIDA dan dihadiri jajaran pimpinan BRIDA, tim peneliti Unija, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
FGD dibuka oleh Kepala BRIDA Sumenep, Benny Irawan, dan dipimpin oleh Ketua Tim Peneliti Unija, Mohammad Herli, bersama anggota peneliti Habibi, Abahoril Fitry, dan Irma Inawati. Forum ini menjadi wadah pemaparan hasil riset terkait efektivitas Perbup dalam meningkatkan transparansi perdagangan, kestabilan harga, serta kesejahteraan petani tembakau di Sumenep.
Hasil Penelitian: Kepercayaan Petani Meningkat
Mohammad Herli menjelaskan bahwa penelitian dilakukan menggunakan metode mixed methods dengan pendekatan studi kasus. Sebanyak 55 responden dari berbagai unsur petani, pelaku usaha, hingga pemangku kepentingan dilibatkan di lima sentra produksi tembakau, yakni Guluk-guluk, Pasongsongan, Lenteng, Dasuk, dan Kota Sumenep.
Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, diskusi kelompok, observasi partisipatif, dan survei terstruktur. Analisis data menggunakan metode tematik dengan software NVivo 12, serta model Van Meter dan Van Horn untuk menilai efektivitas implementasi kebijakan.
Hasil riset menunjukkan bahwa 88,9 persen petani menilai kebijakan Perbup 29/2024 telah memberikan kepastian dalam perencanaan usaha, dan 66,7 persen merasakan posisi tawar yang lebih kuat dalam menentukan harga, meskipun sebagian besar belum memahami mekanisme transparansi harga secara teknis.
Dari aspek dampak ekonomi, 66,7 persen petani mengalami peningkatan pendapatan, namun variasi manfaat berbeda-beda dipengaruhi luas lahan, kemampuan negosiasi, dan kondisi kontekstual masing-masing petani.
Menemukan Celah Implementasi
Meski memberikan dampak positif, penelitian juga menemukan adanya gap implementasi di lapangan. Keberhasilan dinilai masih lebih terasa pada aspek psikologis seperti rasa aman dan percaya petani, namun belum sepenuhnya kuat dalam ranah operasional.
Sosialisasi kebijakan, penguatan kelembagaan petani, serta sistem penegakan masih perlu ditingkatkan agar implementasi Perbup lebih optimal.
Tim peneliti memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain:
-Alokasi anggaran khusus untuk sosialisasi berkelanjutan hingga tingkat desa, menggunakan bahasa Madura dan media visual yang mudah dipahami.
-Menggunakan tokoh masyarakat sebagai agen perubahan untuk meningkatkan kepercayaan dan keterlibatan petani.
-Mengintegrasikan materi regulasi ke dalam kegiatan penyuluhan pertanian rutin, agar informasi diterima petani secara konsisten dan menyeluruh.
BRIDA: Masukan Ini Berharga untuk Penyempurnaan Kebijakan
Kepala BRIDA Sumenep, Benny Irawan, menyampaikan bahwa forum FGD menjadi ruang penting dalam menyerap pandangan strategis dari para pemangku kepentingan sebagai pelengkap rekomendasi akademik penelitian.
“Apabila 88,9 persen petani merasa lebih percaya terhadap transparansi dan stabilitas harga sesuai hasil penelitian, itu menunjukkan bahwa Perbup Nomor 29 Tahun 2024 benar-benar mulai memberikan perlindungan nyata bagi petani tembakau,” tegasnya.
Benny menambahkan bahwa hasil penelitian akan segera difinalisasi dalam beberapa hari ke depan untuk kemudian disampaikan kepada OPD terkait, khususnya instansi pengampu implementasi kebijakan tata kelola tembakau di Kabupaten Sumenep.
“FGD ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola komoditas tembakau agar lebih berkeadilan, kompetitif, dan memberikan manfaat maksimal bagi petani sebagai ujung tombak sektor pertanian tembakau di Sumenep.” Tutupnya.












