KPU kabupaten Mojokerto Adakan Sosialisasi Peraturan Tentang Persyaratan Calon Kepala Daerah

Mojokerto,RPN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menggelar kegiatan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, Selasa (16/07/24) di Aston Mojokerto Hotel and Conference Center. Sosialisasi mencakup Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran eksekutif di pemerintahan daerah, partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), media massa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi pemerintah, organisasi non pemerintah, organisasi kepemudaan, serta organisasi massa.

Ketua KPU, Afnan Hidayat yang membuka kegiatan sosialisasi ini berharap Pilkada 2024 akan jauh lebih baik dari sebelumnya, terutama partisipasi pemilih lebih meningkat. Olehnya, dia meminta seluruh elemen masyarakat pro aktif menyukseskan pilkada serentak nanti.

“Kerjasama stakeholder sangat diharapkan untuk menciptakan kondisi yang aman,” ujar Afnan.

Afnan Juga mengajak kepada semua masyarakat untuk ikut mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024. Pasalnya, indeks kerawanan pemilihan pimpinan daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2020 lalu masuk rangking tiga se-Indonesia..

Dan untuk tahun 2024 masih belum rilis, kemungkinan akhir Agustus ini baru dirilis. Pihaknya berharap semoga Kabupaten Mojokerto tidak menempati urutan yang rawan.

Dalam Kesempatan tersebut Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto menambahkan Tujuan daripada sosialisasi ini, agar kita semua mempunyai tujuan dan pandangan yang sama yaitu mensukseskan pilkada kabupaten Mojokerto yang aman dan sukses untuk kita bersama.

“Kami mengundang Bapak/Ibu dari partai politik maupun Instansi terkait, karena kita akan sama-sama berada dalam mekanisme pencalonan yang saling berkaitan terutama dalam proses administrasi, seperti yang tertuang dalam PKPU nomor 8 tahun 2024,” Ujar AKBP Ihram Kustarto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?