Sumenep,RPN-Lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka pada bagian dada atas, warga desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep resmi dilaporkan di Polsek Sumenep Kota pada sabtu dini hari,16/03/2024.
Menurut kuasa hukum dari pelapor, A Effendi SH mengatakan, bahwa kliennya mengalami dugaan tindak pidana penganiayaan oleh seseorang yang berinisial E yang beralamat desa Paberasan.
“Awalnya ngobrol biasa antara Kliennya yang bernama Fandi dengan terlapor E(inisial). Namun, lama-kelamaan terlapor ini terbawa emosi hingga mencekik pelapor dan menyebabkan luka pada sisi dada atas,”ungkap Effendi(16/03/2024)
Lebih lanjut, kata Effendi, kejadian tersebut bertempat di Jalan raya Manding, tepatnya Desa Pamolokan (Utara tugu ayam).
“Sebelumnya, sempat terjadi cekcok antara pelapor dan terlapor kemudian tanpa basa-basi terlapor langsung mencekik leher pelapor sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kiri, bahkan berusaha untuk memukul pelapor namun sempat dilerai oleh Agus dan menyuruhnya untuk berhenti,” terangnya.
Hingga, akibat dari kejadian tersebut sempat mengundang khalayak warga sekitar.
“Selanjutnya, usai kejadian tersebut kami melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Sumenep Kota, yang kemudian dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Effendi.
Dirinya juga meminta kepada pihak penegak hukum agar memberikan pelayanan yang optimal atas kejadian tersebut.
“Ya kami meminta kepada penegak hukum agar profesional karena dalam hal ini klien kami jelas dirugikan.” Tukasnya
Zain