Kuasa Hukum Kecewa, Pelaku Dugaan Pencabulan Siswi SMA di Sumenep Hanya Dijerat Ancaman 3 Tahun Penjara

Sumenep,RPN-Penegakan hukum terhadap kasus dugaan pencabulan yang menimpa L, seorang siswi SMA di Kabupaten Sumenep, menuai sorotan tajam. Kuasa hukum korban, Arif Syafrillah, S.H., menyatakan kekecewaannya atas jeratan hukum yang dinilai terlalu ringan terhadap terduga pelaku berinisial MKA, yang hanya dikenakan ancaman pidana tiga tahun penjara. Semestinya, mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yakni ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini bermula sekitar bulan Juli tahun 2025 lalu dari modus klasik yang kerap menjerat korban perempuan, khususnya pelajar. Menurut Arif Syafrillah, pelaku MKA memasang informasi lowongan pekerjaan di salah satu platform media sosial Facebook yang kemudian di japri lewat chat pribadi. Korban L yang tertarik kemudian dihubungi dan dijanjikan proses wawancara kerja, dengan dalih pemilik perusahaan sedang berada di luar kota.

“Dalam mengisi waktu menunggu, pelaku mengajak korban berkeliling, mulai dari SPBU hingga sekitar Pelabuhan Kalianget,” ujar Arif kepada awak media.

Setelah berkeliling, korban dibawa kembali ke rumah pelaku yang berada di Desa Kalianget Barat. Di lokasi inilah, menurut kuasa hukum, tindakan pencabulan terjadi.

“Pelaku mulai merangkul korban, memegang bagian payudara, hingga memasukkan tangannya ke bagian intim korban meskipun korban masih mengenakan rok,” tegas Arif.

Ironisnya, dalam proses hukum hingga persidangan, pelaku hanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara, Jeratan ini dinilai tidak sebanding dengan dampak psikologis berat yang dialami korban, terlebih korban masih berstatus sebagai pelajar.

Arif Syafrillah mengungkapkan bahwa kondisi korban telah melalui proses asesmen oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep. Hasilnya menunjukkan korban mengalami trauma psikologis yang cukup berat.

“Korban mengalami perubahan perilaku signifikan, cenderung menarik diri dari lingkungan sosial dan tidak bisa berinteraksi seperti sebelumnya,” ungkapnya.

Meski masih mampu menjalankan aktivitas harian seperti bersekolah, membantu orang tua, dan mengantar adiknya, hasil tes psikologi menyebutkan korban mengalami tekanan emosional mendalam. Bahkan, korban cenderung menyalahkan dirinya sendiri atas peristiwa tersebut.

“Korban menyesali kejadian yang dialaminya, hingga muncul perilaku menyakiti diri sendiri dan penurunan nafsu makan,” terang Arif mengutip hasil asesment.

Lebih lanjut, HIMPSI Cabang Kabupaten Sumenep merekomendasikan agar korban menjalani konseling dan psikoterapi secara berkelanjutan dengan tenaga profesional, guna memulihkan kondisi emosional, mengurangi trauma, serta mengembalikan rasa aman dan kepercayaan diri korban.

Selain pendampingan profesional, lingkungan sekitar juga diharapkan mampu memberikan dukungan moral, penguatan positif, serta menciptakan suasana yang aman agar korban dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari secara normal.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam dokumen asesmen yang ditandatangani oleh Ketua HIMPSI Sumenep, Dr. Zamzani Sabiq, M.Psi, serta Psikolog Pemeriksa, Hielma Hasanah, M.Psi., Psikolog.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep maupun Pengadilan Negeri (PN) Sumenep terkait dasar penjatuhan jeratan hukum yang dinilai ringan tersebut.

Kasus ini kembali memantik pertanyaan publik tentang komitmen penegak hukum dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual, khususnya anak dan pelajar di bawah umur.

zain_rpn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?