Sumenep,RPN-Keberadaan tempat hiburan malam di Kabupaten Sumenep kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah elemen masyarakat, khususnya kalangan ulama yang tergabung dalam Gerakan Umat Islam Sumenep, mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas hiburan malam yang dinilai tidak sejalan dengan karakter religius daerah tersebut.
Menanggapi aspirasi itu, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Zainal Arifin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban tempat hiburan malam di wilayah Kota Keris, terutama selama bulan suci Ramadan.

Menurutnya, apabila sebuah tempat hiburan terbukti beroperasi tidak sesuai dengan peraturan atau melanggar ketentuan perizinan, maka pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas, termasuk penutupan permanen.
“Jika memang tidak sesuai aturan, kami mendorong untuk ditutup permanen. Tidak ada toleransi terhadap hiburan malam yang melanggar ketentuan,” ujarnya, Jumat (6/3).
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan bahwa Sumenep dikenal sebagai daerah yang memiliki identitas religius yang kuat. Karena itu, aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan pelanggaran norma agama dan sosial harus diminimalisir.
Ia juga meminta pemerintah daerah untuk merespons aspirasi para tokoh agama secara serius dengan melakukan evaluasi terhadap perizinan usaha hiburan malam. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan operasional tempat usaha benar-benar sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki.

“Kalau izinnya tidak sesuai peruntukan atau melanggar ketentuan, maka harus ditindak tegas, termasuk kemungkinan penutupan permanen,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zainal menilai penertiban hiburan malam tidak seharusnya hanya dilakukan pada momentum Ramadan semata. Upaya pengawasan dan penertiban juga perlu dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun demi menjaga ketertiban sosial serta moral masyarakat, khususnya generasi muda.
Ia memastikan DPRD akan terus mengawal aspirasi masyarakat dan tokoh agama terkait persoalan tersebut. Lembaga legislatif, kata dia, siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait agar setiap usaha yang beroperasi di Sumenep berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Persoalan hiburan yang tidak sesuai dengan nilai agama dan norma sosial harus ditertibkan, baik saat Ramadan maupun di luar Ramadan. Ini demi menjaga kondusivitas daerah,” tandasnya.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat menilai langkah penertiban perlu dilakukan secara objektif dan berdasarkan aturan hukum yang jelas. Penegakan regulasi yang konsisten dianggap penting agar kebijakan tersebut tidak hanya bersifat temporer, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Kabupaten Sumenep.
zain_rpn












