Jelang Idulfitri, DPRD Sumenep Tegaskan Pengawasan THR: Perusahaan Diminta Patuh, Pekerja Diminta Berani Melapor

Sumenep, RPN-Menjelang Hari Raya Idulfitri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya untuk mengawal pemenuhan hak-hak pekerja, khususnya terkait kewajiban perusahaan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan para pekerja memperoleh haknya sesuai ketentuan yang telah diatur pemerintah, sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran oleh pihak perusahaan menjelang hari besar keagamaan.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Sami’oeddin, menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan dari pekerja apabila ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.

Menurutnya, para pekerja memiliki hak untuk menyampaikan keluhan apabila terjadi persoalan terkait kewajiban perusahaan. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui berbagai jalur komunikasi, baik melalui telepon, surat resmi, maupun dengan datang langsung ke kantor DPRD untuk melakukan audiensi.

“Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat. Jika ada laporan sejak awal, baik melalui telepon, surat, maupun audiensi langsung, tentu dapat segera kami tindak lanjuti,” ujar Sami’oeddin, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan, apabila terdapat laporan dari pekerja, DPRD akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pembahasan bersama. Dalam proses tersebut, pihaknya juga akan menghadirkan perwakilan pekerja serta perusahaan guna mencari solusi terbaik terhadap persoalan yang terjadi.

Menurut Sami’oeddin, pendekatan dialog dan koordinasi menjadi langkah penting untuk memastikan permasalahan dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait wacana pembentukan posko pengaduan bagi pekerja menjelang Idulfitri, ia menilai langkah tersebut dapat dilakukan apabila memang diperlukan. Namun selama komunikasi antara DPRD dan instansi terkait masih berjalan efektif, pembentukan posko belum dianggap sebagai kebutuhan mendesak.

“Jika memang dibutuhkan, tentu posko bisa dibentuk, tidak hanya saat Ramadan tetapi juga di waktu lain. Namun selama permasalahan dapat diselesaikan melalui koordinasi dengan dinas terkait, maka pembentukan posko belum menjadi prioritas,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPRD akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan, khususnya terkait pembayaran THR kepada pekerja.

Ia juga mengimbau seluruh pekerja di Kabupaten Sumenep untuk tidak ragu melaporkan apabila terdapat perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, termasuk surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Jika ada perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai aturan, tentu ada mekanisme sanksi yang dapat diberikan oleh dinas terkait. Karena itu pekerja juga perlu berani melapor agar persoalan dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Sami’oeddin.

zain_rpn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?