Sumenep,RPN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang paripurna DPRD Sumenep, Kamis (10/04) pagi. Pembentukan Pansus tersebut menjadi langkah awal percepatan pembahasan LKPJ dengan target rampung sebelum 30 April 2026.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, dan dihadiri Sekretaris Daerah Sumenep, Agus Dwi Saputra, beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Seusai rapat, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama legislatif dan eksekutif.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin menegaskan, agenda paripurna kali ini difokuskan sepenuhnya pada pembentukan Pansus LKPJ.

“Agenda hari ini memang khusus pembentukan Pansus LKPJ. Untuk agenda lainnya akan dilanjutkan pada rapat berikutnya. Kita ingin pembahasan ini berjalan efektif dan tepat waktu,” ujarnya.
Ia memastikan struktur pimpinan Pansus telah terbentuk. H. Hosnan Abrori dipercaya sebagai Ketua Pansus, didampingi Irwan Hayat sebagai Wakil Ketua. Zainal berharap Pansus dapat segera bekerja maksimal agar LKPJ bisa diparipurnakan sebelum batas akhir April.
“Kita targetkan tanggal 30 April sudah bisa Paripurna. Artinya, kerja Pansus harus cepat, cermat, dan tetap mengedepankan kualitas pembahasan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus LKPJ, H. Hosnan Abrori menyampaikan, selain fokus pada pembahasan LKPJ, DPRD Sumenep juga tengah mempersiapkan agenda legislasi melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Ia mengungkapkan, terdapat 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2026. Sebagian merupakan usulan baru, sementara lainnya merupakan lanjutan pembahasan tahun 2025 yang belum rampung atau masih dalam tahap fasilitasi di tingkat provinsi.
“Ada 31 Raperda dalam Propemperda 2026. Tidak semuanya baru, sebagian merupakan lanjutan. Semua menjadi prioritas, namun pembahasannya akan disesuaikan dengan urgensitas dan kesiapan dokumen, termasuk naskah akademik,” jelasnya.

Hosnan menambahkan, sejumlah Raperda yang menyentuh isu strategis seperti perlindungan anak, penyandang disabilitas, hingga regulasi yang berkaitan dengan kebutuhan mendesak seperti anggaran daerah, akan menjadi perhatian serius dalam pembahasan.
Ia juga memastikan bahwa Raperda yang belum selesai pada tahun sebelumnya tidak akan terhenti, melainkan tetap dilanjutkan melalui mekanisme Pansus masing-masing.
“Yang belum rampung tetap kita lanjutkan. Nanti teknisnya akan dibahas kembali di masing-masing Pansus sesuai bidangnya,” pungkasnya.
Dengan pembentukan Pansus LKPJ dan penetapan Propemperda 2026, DPRD Sumenep menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi pengawasan dan legislasi demi mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.












