Buntut Aktivitas Tambang Galian C, Praktisi Hukum Desak Pemkab Sumenep Bertindak Tegas: Jangan Hanya Wacana

Sumenep,RPN-Hiruk pikuk aktivitas tambang mineral non-logam atau Galian C kembali menyulut polemik di Kabupaten Sumenep. Kali ini, kritik tajam datang dari praktisi hukum Syafrawi SH, yang mendesak pemerintah daerah berhenti bermain di tataran wacana dan segera menunjukkan tindakan nyata.

Syafrawi menilai, jika pemerintah daerah benar-benar serius, penindakan tegas sangat mungkin dilakukan. Persoalan Galian C, kata dia, bukan isu baru dan justru kian dibiarkan meski ancamannya nyata terhadap ekosistem, cadangan air tanah (CAT), hingga keberlangsungan destinasi bersejarah peninggalan raja-raja Sumenep.

“Ini bukan cerita baru. Dampaknya sudah terlihat. Kalau Pemkab mau serius, kewenangan pengawasan itu cukup untuk menghentikan aktivitas yang jelas-jelas merusak,” tegas Syafrawi, Ahad (18/1/2026).

Ia mengingatkan risiko berlapis yang mengintai masyarakat: banjir, longsor, serta krisis air tanah. Lebih mengkhawatirkan, salah satu kawasan wisata dan situs bersejarah Sumenep kini dikepung aktivitas tambang.

“Baik dekat maupun jauh, dampaknya tetap menghancurkan. Ini soal warisan daerah, bukan sekadar ekonomi sesaat,” ujarnya.

Nada kritik Syafrawi semakin tajam ketika menyinggung keberanian pemerintah. Menurutnya, evaluasi terhadap aktivitas, dampak lingkungan, hingga aspek penegakan hukum sudah cukup sebagai dasar tindakan.

“Masyarakat menunggu sikap tegas. Punya nyali atau tidak? Saya melihatnya belum,” sindirnya.

Syafrawi menegaskan, Undang-Undang Lingkungan Hidup serta regulasi nasional sudah memberi ruang bagi daerah untuk bertindak. Meski izin berada di provinsi, pemerintah kabupaten tetap memiliki fungsi pengawasan dan kewenangan menghentikan aktivitas Galian C ilegal yang terbukti merusak lingkungan.

Di sisi lain, Pemkab Sumenep menyatakan telah bergerak. Melalui Bagian ESDM dan Perekonomian, pemerintah bersama TNI–Polri melakukan investigasi lapangan pada Rabu (14/1/2026).

Kepala Bagian ESDM dan Perekonomian, Dadang Deddy Iskandar, menjelaskan bahwa survei melibatkan DPUTR, Satpol PP, DLH, serta unsur perizinan. Tiga titik disasar: satu di sekitar TPA Kecamatan Batuan dan dua lokasi di Desa Kasengan, Kecamatan Manding.

“Kami turun langsung menindaklanjuti laporan warga. Jika ada aktivitas tambang, wajib berizin. Pembinaan dilakukan, tapi aturan tetap harus ditegakkan,” tegas Dadang.

Namun investigasi itu justru membuka ironi. Saat tim turun, aktivitas tambang mendadak “menghilang”, menyisakan alat berat di lokasi. Fakta yang lebih mencengangkan, sehari setelah investigasi, aktivitas kembali berjalan seolah tanpa rasa takut.

Dadang mengakui persoalan perizinan tambang di Sumenep belum tertata. Hingga kini, baru sekitar sembilan tambang Galian C yang masuk proses perizinan, dan hanya satu yang mencapai tahap IUP eksplorasi. Meski kewenangan izin berada di tingkat Provinsi Jawa Timur, Pemkab Sumenep mengklaim siap memfasilitasi pengusaha agar taat aturan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: seberapa efektif pengawasan jika aktivitas ilegal bisa berhenti sementara saat diawasi, lalu kembali berjalan keesokan harinya? Publik kini menanti bukan sekadar survei dan pernyataan, melainkan tindakan tegas yang konsisten sebagaimana tuntutan masyarakat dan peringatan para ahli hukum sebelum kerusakan lingkungan dan bencana benar-benar menjadi harga mahal yang harus dibayar Sumenep.

 

zain_rpn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?